JAKARTA, Lingkarjateng.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan menangkap Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, menjelang lebaran Idul Fitri tahun 2026.
Penangkapan Bupati Cilacap tersebut menjadi OTT kesembilan yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026 dan yang ketiga selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan bahwa tim penyidik telah menangkap Bupati Cilacap.
“Benar,” ujar Fitroh di Jakarta, Jumat, 13 Maret 2026.
Sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
Penangkapan Bupati Cilacap menambah daftar operasi tangkap tangan yang telah dilakukan KPK sejak awal 2026.
OTT pertama berlangsung pada 9–10 Januari 2026 dengan penangkapan delapan orang terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, untuk periode 2021–2026.
Selanjutnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan OTT terhadap Wali Kota Madiun Maidi. Sehari kemudian, lembaga tersebut menetapkan Maidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terkait imbalan proyek, dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta penerimaan lain yang dikategorikan sebagai gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
Masih pada tanggal yang sama, KPK juga menangkap Bupati Pati Sudewo dalam OTT ketiga. Pada 20 Januari 2026, Sudewo diumumkan sebagai tersangka dugaan pemerasan yang berkaitan dengan pengisian jabatan perangkat desa di Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Operasi tangkap tangan keempat dilakukan pada 4 Februari 2026 di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kasus tersebut berkaitan dengan proses restitusi pajak.
Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan OTT kelima terkait dugaan importasi barang tiruan atau barang KW.
Dalam kasus ini, salah satu pihak yang ditangkap adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Rizal, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
OTT keenam diumumkan pada 5 Februari 2026 dan berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di lingkungan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan sejumlah tersangka, antara lain Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta Direktur Utama PT Karabha Digdaya yang merupakan anak perusahaan Kementerian Keuangan.
Memasuki bulan Ramadhan, KPK kembali melakukan penindakan. Pada 3 Maret 2026, lembaga tersebut menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026.
OTT kedelapan diumumkan pada 10 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap dan menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu tersangka dalam dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, untuk tahun anggaran 2025–2026.
Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid





























