BATANG, Lingkarjateng.id – Bupati Batang, M. Faiz Kurniawan, memastikan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang akan menerima tunjangan menjelang Hari Raya Idul Fitri tepat waktu. Pencairan yang dikenal sebagai gaji ke-14 itu ditargetkan dapat diterima paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Ia menjelaskan, secara regulasi pemerintah tidak menggunakan istilah Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, melainkan melalui skema gaji ke-14 yang diberikan menjelang hari raya keagamaan.
“Tidak ada spesifik terkait dengan THR, tetapi ada gaji ke-14 yang itu memang diberikan menjelang hari lebaran. Silakan ditafsirkan sebagai THR. Itu akan kita berikan, idealnya oleh pemerintah daerah kepada semua ASN dan PPPK itu H-7 sebelum lebaran,” katanya saat ditemui di Kantor Bupati Batang, Selasa, 10 Maret 2026.
Selain memastikan hak aparatur pemerintah, Pemkab Batang juga memperketat pengawasan terhadap pembayaran THR bagi pekerja di sektor swasta. Langkah ini dilakukan untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban kepada karyawan sesuai ketentuan yang berlaku.
Faiz menuturkan, pengawasan akan difokuskan pada lebih dari 400 perusahaan yang beroperasi di wilayah Batang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 69 perusahaan masuk kategori besar dengan jumlah karyawan di atas 100 orang.
“Saya telah perintahkan kepada Disnaker untuk melakukan monitoring dan pengawasan terhadap ketaatan para perusahaan untuk menuntaskan kewajiban THR-nya pada tahun 2026. Sekaligus juga melakukan sistem reporting dari perusahaan kepada Disnaker,” katanya.
Untuk memudahkan pekerja melaporkan permasalahan terkait THR, Pemkab Batang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) membuka posko pengaduan serta layanan hotline.
“Tim lapangan juga dikerahkan untuk melakukan pengecekan langsung ke perusahaan-perusahaan (PT) dalam ketaan membayar TH karyawannya,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan perusahaan agar mematuhi aturan pembayaran THR karena terdapat sanksi bagi pihak yang melanggar.
“Apabila THR yang merupakan kewajiban para perusahaan ini tidak diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ada mekanisme sanksinya. Nanti ini akan kita tegakkan dengan tegas sanksinya,” tegasnya.
Sumber: Humas Pemkab Batang
Editor: Rosyid




























