JEPARA, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menggelar Rapat Paripurna terkait Penjelasan Bupati atas Hak Interpelasi DPRD tentang Pencabutan Izin PT. BPR Bank Jepara Artha (BJA) pada Rabu, 10 Juli 2024.
Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta saat menjawab pertanyaan dari DPRD Jepara mengungkapkan bahwa permasalahan BJA dimulai pada tahun 2020, di mana laporan direksi BJA pada saat itu BJA dalam kondisi baik, di mana laporan itu juga sudah dicek oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
“Pada saat saya menjabat tahun 2022, direksi BJA mengatakan bahwa BJA dalam kondisi baik-baik saja, KAP juga mengatakan hal itu. Tetapi pada tahun 2023 saya dipanggil OJK ada kejadian seperti ini, kemudian saya undang satu persatu direksi dan komisaris BJA, dari keterangan mereka permasalahan terjadi pada tahun 2020. Menurut OJK masalah ini karena ketidakhati-hatian para direksi, yang terlalu berambisi mengkreditkan ke luar daerah,” ungkapnya.
Selaku pemegang saham, lanjut Pj Bupati Edy, Pemda Jepara telah melakukan upaya yang signifikan dengan berpegang pada regulasi yang dikonsultasikan pada OJK dan aturan-aturan yang berlaku.
“Langkah yang sudah kita lakukan bertujuan untuk penyehatan kembali BJA. Salah satunya dengan dibentuknya tim penyehatan pada 14 Desember 2023,” ujarnya.
Munculnya anggapan adanya motif lain terkait keputusan pemberian kredit ke luar daerah, Pj Bupati Edy mengatakan, bahwa Pemkab Jepara tidak terlibat dalam proses penyaluran kredit pada PT BPR BJA. Hal tersebut sesuai peraturan OJK nomor 33 tahun 2018 yang di dalamnya mengatur secara jelas penunjukan tugas, wewenang, dan tanggung jawab direksi serta komisaris.
“Upaya hukum mengembalikan kerugian yang dialami Pemda Jepara juga sudah kami lakukan sesuai kewenangan yang kami miliki, sebagaimana diatur PP nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD melalui gugatan perdata kepada pengurus PT BPR BJA, yang saat ini masih berproses sampai saat ini,” terangnya.
Sekda Jepara Edy Sudjatmiko menambahkan, sebagai pencabutan PT BPR BJA merupakan beberapa kewenangan yang dimiliki oleh LPS, sehingga pencabutan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan pencabutan tersebut maka badan hukum otomatis dibubarkan, kemudian BJA dalam status bank dalam likuidasi. Serta menonaktifkan direksi dan komisaris dan membentuk tim likuidasi BJA. Maka dari itu pemegang saham sudah diambil alih sepenuhnya oleh LPS.
Berpedoman pada tugas dan kewenangan tersebut, maka penjamin pinjaman adalah merumuskan menetapkan kebijakan terkait pinjaman dan perlindungan simpanan nasabah adalah kewenangan LPS. Selain itu, juga melakukan jaminan seluruh simpanan setelah nasabah mengajukan klaim.
“Alhamdulillah sampai saat ini nasabah yang sudah mengajukan klaim kurang lebih sebanyak 2.900 nasabah, dan yang bisa dicairkan 60 miliar melalui Bank BRI yang telah ditunjuk oleh LPS,” katanya.
LPS juga bertanggung jawab atas penyelesaian masalah bank gagal yang tidak berdampak secara sistemik. Di samping itu, juga berperan aktif dalam merumuskan penetapan kebijakan, memelihara stabilitas sistem perbankan.
“Sehingga yang selama ini nasabah risau terhadap tabungannya ini sudah bisa mulai mencairkan,” ucapnya.
Sampai 29 Mei 2024, kata Sekda Edy, LPS telah mencairkan simpanan nasabah BJA sebanyak Rp 61.566.421.503 dari 29.661 rekening. Dimana Bank BRI ditunjuk sebagai penyalurnya,
Terkait pertanggungjawaban modal Pemda Jepara yang diberikan kepada PT BPR BJA sebesar Rp 24 miliar, Sekda Edy mengatakan bahwa, berdasarkan PP Nomor 54 tahun 2017 Ayat 1 Pasal 6, itu merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, sehingga kekayaan daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal daerah pada BUMD.
“Sehingga ini sudah dipisahkan dari aset yang ada di Pemda. Hal itu juga dikuatkan dengan peraturan OJK Nomor 62 tahun 2020 Pasal 54 bahwa pemilik BPR dilarang menarik kembali modalnya yang telah disetor baik keadaan sehat maupun tidak,” tuturnya.
Terkait beberapa agunan yang bermasalah, Sekda Edy menjelaskan bahwa, dalam pemberian kredit BJA mengacu pada SOP yang dimiliki oleh direksi BJA yang telah di assessment oleh OJK. Sehingga jika terjadi agunan yang tidak kredibel maupun tidak sesuai penilaian itu adalah tanggung jawab komisaris dan jajaran direksi BJA.
“Untuk jalur pidana yang ditempuh Pemkab Jepara itu dilakukan oleh OJK, hal ini berdasarkan UU Nomor 4 tahun 2003 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan,” pungkasnya.
Selanjutnya, untuk mendalami permasalahan tersebut, DPRD Jepara membentuk Panitia Khusus yang beranggotakan 14 orang dari perwakilan masing-masing Fraksi DPRD yang hadir dalam rapat paripurna tersebut. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)





























