SEMARANG, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), merespons baik terkait Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng mengenai sanksi bagi yang tidak mengikuti vaksin. Kendati demikian, pihaknya tetap memberikan sejumlah catatan agar tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi E Bidang Kesejahteraan Rakyat, Abdul Hamid, melalui sambungan telepon pada Rabu (9/3). Dia mengatakan, aturan penundaan bantual sosial (bansos) karena belum vaksin akan baik selama dari sisi edukasi berjalan baik.
“Secara prinsip, menurut kami (Komisi E), lebih mengedepankan dari sisi edukasinya (sosialisasi), artinya peraturan ini oke. Karena masyarakat juga menjadi tanggung jawab pemerintah. Kemudian masyarakat harus turut membantu juga dalam menyukseskannya (aturan tersebut). Terus aturan ini kan, meneruskan dari keputusan presiden terkait capaian vaksin ke setiap kabupaten atau kota,” kata Hamid, sapaan akrabnya.
Anggota DPRD Jateng Sosialisasikan Bahaya Covid-19
Disinggung mengenai masih ada masyarakat yang menolak vaksin dan keresahan terhadap aturan itu, Hamid tidak menampik hal tersebut. Maka, Komisi E menilai pentingnya kampanye dan sosialisasi secara humanis untuk mencegah setiap permasalahan.
“Jadi tantangan pemerintah selain menegakkan aturan itu, mereka juga harus tetap kampanye ke masyarakat bahwa vaksin itu periodesasinya bisa melemah selama enam bulan. Walau memang, praktik vaksinasi di lapangan tidak semuanya bisa divaksin. Contohnya yang mempunyai penyakit penyerta atau komorbid. Artinya, dalam aturan itu harus disampaikan juga yang wajib itu bagi mereka yang sehat, yakni wajib menerima vaksin baik satu, dua dan booster,” jelas dia.
Artinya, lanjut Hamid, menolak vaksinasi memang menjadi hak masing-masing orang. Namun, pihaknya berharap masyarakat bisa saling bergotong royong untuk kesehatan bersama. Sebab, dia menilai Covid-19 bukan sekadar permasalahan pribadi.
Rajin Pantau Vaksinasi, Angka Covid-19 Menurun
“Mereka bisa berpendapat itu (menolak), tetapi ketika mereka kena itu (Covid-19), mereka harus diurus, disini kita tahu bagaimana mereka harus ditangani kan, pasti itu sangat merepotkan anggota keluarga, tetangga dan masyarakat. Sehinga butuh rasa toleransi dan gotong royong bersama, jadi dalam hal penanganan Covid-19 ini, tidak bisa semerta-merta hak yang dipakai diandalkan, karena itu bisa juga merugikan orang lain,” lanjut dia
Sebagai informasi, SE Sekda Provinsi Jateng itu tertuang dalam Nomor 443.5/0004421 dan ditujukan kepada sekretaris daerah di 35 kabupaten atau kota. Berisi imbauan kepada setiap wilayah di Jateng untuk menerapkan sanksi bagi warga yang sudah terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19, namun menolak mengikuti vaksinasi.
Sanksi tersebut berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial (bansos). Selain itu, sanksi juga mencakup penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah dan atau denda. (Lingkar Network | Adhik Kurniawan – Koran Lingkar)