Sah! UMP Jateng 2024 Hanya Naik 4,02 Persen, Jauh dari Harapan Buruh

PEJUANG NAFKAH: Sejumlah buruh menaiki sepeda motor saat antre pulang di salah satu pabrik di Kota Tangerang, Jumat, 17 November 2023. (Antara/Lingkarjateng.id)

PEJUANG NAFKAH: Sejumlah buruh menaiki sepeda motor saat antre pulang di salah satu pabrik di Kota Tangerang, Jumat, 17 November 2023. (Antara/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) telah mengumumkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2.036.947. Nilai itu naik sekitar 4,02 persen dari UMP 2023 sebesar Rp1.958.19,69. Angka ini tentu sangat jauh dari harapan buruh yang berharap kenaikan UMP bisa mencapai 15 persen.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Azis menyampaikan UMP Jawa Tengah 2024 ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023, serta mendasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 hal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

“Penetapan UMP dihitung dengan formula upah minimum tahun sebelumnya ditambah nilai penyesuaian dari unsur inflasi pertumbuhan ekonomi, dan nilai Alfa,” terang Azis.

Ditambahkan, nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu, yang ditentukan dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah yang mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Rentang nilainya 0,10 sampai dengan 0,30.

“Nilai alfa ditentukan dari rata-rata tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah di tiga periode terakhir tahun berjalan,” jelasnya.

Ditambahkan, penghitungan usulan/rekomendasi UMP Tahun 2024 telah melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi yang beranggotakan unsur pemerintah, pakar/akademisi, serikat pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), pada 16 November lalu.

“Hasilnya UMP 2024 yang mendasarkan pada UMP tahun 2023, inflasi yoy September 2023 terhadap September 2022 sebesar 2,49%, pertumbuhan ekonomi 5,11%, dan nilai alfa 0,30,” bebernya.

Adapun penentuan nilai alfa mendasarkan pada penghitungan tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah pada periode tahun 2020-2021, 2021-2022, dan 2022-2023.

“Adanya peningkatan pada penyerapan tenaga kerja dan median upah di periode tersebut menyebabkan variabel alfa di Jawa Tengah ditetapkan dengan angka tertinggi 0,30,” jelasnya.

Azis juga menjelaskan, UMP itu berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun, Pekerja atau buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.

“Upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah,” tuturnya.

Atas kenaikan tersebut, Ketua Partai Buruh Jawa Tengah, Aulia Hakim mengaku kecewa karena kesejahteraan buruh tidak benar-benar diperjuangkan oleh pemerintah.

“Dengan kenaikan 4,02 persen itu, maka kenaikan upah buruh hanya Rp 78.000,-. Itu sangat jauh untuk mencerminkan kehidupan layak di Jawa Tengah. Itu untuk buruh semakin jauh dari harapan sempurna,” urainya.

Terlebih, UMP Jateng 2024 itu menjadi landasan pacu bagi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Untuk itu, pihaknya berharap di tanggal 30 November 2023 nanti saat penetapan UMK, Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana bisa lepas dari PP Nomor 51/2023 tentang Pengupahan.

“Kami berharap nanti Pak Pj Gubernur dalam menetapkan UMK lebih melihat fakta di lapangan. Artinya jangan sampai buruh di Jawa Tengah semakin jauh dari kesejahteraan. Karena upah di Jawa Tengah ini terendah dibanding provinsi lain. Antara Jawa Barat dan Jawa Timur kita sangat jauh tertinggal,” ujar Aulia Hakim.

Ia pun mencontohkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang berani mengupayakan kenaikan UMP buruh ini hingga 6,13 persen.

“Kita lihat Khofifah di Jawa Timur. Dia berani kok lepas dari aturan PP 51/2023. Artinya Bu Khofifah juga melihat fakta kehidupan di Jawa Timur,” ungkapnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar)

Exit mobile version