SEMARANG, Lingkarjateng.id – Tim Resmob Sat Reskrim Polrestabes Semarang berhasil menangkap tersangka duel maut pelajar yang menewaskan Arga Pandu W (18) warga Kebonharjo, Tanjung Mas, Semarang Utara
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena menyatakan bahwa tersangka tertangkap di Jalan Raya Cepiring, Kabupaten Kendal, pada Kamis 13 Februari 2025, sekira pukul 16.00 WIB saat berusaha kabur menuju arah Tegal.
“Tersangka merupakan siswa SMK 3 Semarang, dengan inisial MR, berumur 18 tahun, yang merupakan warga Sendangguwo, Tembalang, Kota Semarang,” jelasnya dalam konferensi pers di Polrestabes Semarang pada Jumat, 14 Februari 2025.
Pihaknya menambahkan bahwa motif keduanya melakukan duel lantaran adanya dendam lama antara korban dengan tersangka.
“Kemudian mereka itu janjian lewat medsos, yaitu Instagram, untuk melakukan duel menggunakan sajam satu lawan satu, yang kemudian membuat korban meninggal,” imbuhnya.
Lebih lanjut, AKBP Andika menjelaskan kronologi kejadian duel maut tersebut, yang bemula pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira jam 16.00 WIB, tersangka mengirim pesan Instagram dengan cara DM ke korban.
Tersangka mengatakan “ P 1 V 1 “ dan dibalas dengan oleh korban “WAIT”, kemudian DM kembali “Prepare Dulu” dan tersangka jawab “OK”, selanjutnya korban spam dengan Video Call tetapi langsung dimatikan, dan tersangka kembali Video Call ulang namun sebentar dimatikan.
Selanjutnya, MR (18) mengirim DM kepada korban tidak mau terlalu malam dan mengatakan “Koe Ngeri Lur”. Korban membalas dengan spam DM dan Video Call, lalu Voicee Note “Sampai Penjaringan Lur Macet”, dan tersangka menjawab “Oke Tak Prepare Sek, Bar Iki Otewe”, dan korban membalas “Sampe Barito Lur”.
Kemudian keduanya bertemu sekira pukul 19.00 WIB di depan SMK Dr Cipto Semarang. Sebelumnya tersangka berangkat bersama- sama dengan temannya JFC (18), yang merupakan warga Ketangiharjo Godong, Kabupaten Grobogan dengan mengendari motor Honda Vario sebagai Joki dan tersangka memboceng.
Tersangka MR (18) membawa celurit jenis corbek warna hijau dengan panjang 130 cm, yang disembunyikan di samping bodi motor sebelah kanan. Sedangkan korban berboncengan bertiga dengan temanya mengunakan Honda PCX.
Saat keduanya bertemu, korban yang turun dari motor juga sudah membawa sajam celurit sepanjang kurang lebih 130 cm, dan korban berteriak mengucapkan “ Kalau Jatuh Jangan Dibacok, Sudah Kalah”, mengetahui hal tersbebut tersangka juga turun dari boncengan dan toas dengan korban.
Duel Maut Antar Siswa SMK di Semarang Tewaskan 1 Orang, Begini Kronologinya
Setelah toas kemudian dilanjutkan dengan duel mengunakan senjata tajam yang dibawa dengan cara saling menyerang dan membacok ke arah tubuh mereka mengunakan senjata tajam. Setelah saling bacok kurang lebih empat kali, senjata tajam MR (18) mengenai jari korban dan tersangka mundur namun korban mendekat memeluk tersangka dan berusaha mendorong tersangka sambil membacok mengenai jaket tersangka.
Lalu korban didorong oleh tersangka dengan tangan kiri dan kembali saling menyabetkan sajam sempat kurang lebih tiga kali saling bacok dan pada saat saling bacok ke empat kali dan korban lengah, MR (18) membacok mengenai pinggang sebelah kiri.
Setelah terkena bacokan korban mundur dan kemudian dipisah oleh temannya dan tersangka bersalaman terhadap salah satu teman korban dan selanjutnya masing masing pergi meninggalkan tempat kejadian perkara.
“Akibat dari duel saling bacok ini, korban mengalami luka di bagian punggung atas kiri yang tembus paru-paru, dan pinggang kiri. Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa celurit corbek, handphone dan sepeda motor,” terang AKBP Andika.
Sedangkan tersangka MR (18) dikenakan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 184 ayat 4 KUHP dan atau 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkarjateng.id)