Motif Suami di Semarang, Tusuk Istri 14 Kali hingga Tewas: Tersulut Emosi Diminta Cari Kerja

KIRIAN 1 semarang kendal

GELAR PERKARA: Pelaku pembunuhan istri, Kanipah alias Andre saat rilis kasus di Polrestabes Semarang, Senin (17/1). (Dinda Rahmasari/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Polrestabes Semarang telah membekuk pelaku pembunuhan istri di Jalan Srinindito Baru RT 11 RW 1, Ngemplak Simongan, Kota Semarang. Insiden tragis itu terjadi pada Sabtu (15/1) sekira pukul 12.30 WIB.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengungkapkan, korban dalam kejadian itu bernama Indah Safitri. Sedangkan pelaku pembunuhan bernama Kanipah alias Andre suami Indah Safitri sendiri.

“Pelaku ditangkap di lokasi kejadian. Ketika magrib pelaku pulang ke rumah untuk memulangkan anaknya yang dia bawa setelah kejadian,” ujar Irwan, Senin (17/1) saat rilis kasus di Polrestabes Semarang.

Lapas Semarang Berikan Asimilasi kepada 50 Napi

Lebih lanjut Irwan menjelaskan, kronologi insiden pembunuhan tersebut. Berawal saat korban dijemput oleh sang suami usai pulang bekerja dari toko konveksi. Ketika sampai di rumah, terjadi percekcokan antara kedua suami istri itu. Karena tersulut emosi, pelaku melakukan tindak kekerasan hingga menyebabkan nyawa korban hilang.

“Korban meminta pelaku untuk mencari pekerjaan. Namun karena pelaku tidak terima, dia menusuk korban,” jelasnya.

Saat cekcok korban sempat berteriak minta tolong kepada Yuni, tetangganya. Yuni yang melihat kejadian itu tidak berani masuk karena pelaku sedang memukuli korban.

Miris, 4 Pelaku Begal Tebas Tangan di Kudus masih Remaja

Akhirnya Yuni meminta tolong kepada tetangga lainnya yang bernama Roni. Namun, mereka berdua tidak berani masuk rumah korban karena melihat pelaku memegang pisau yang sudah berlumuran darah.

Berdasarkan hasil visum, pelaku melakukan penusukan sebanyak 14 kali. Penusukan tidak hanya dilakukan di leher depan saja tetapi di samping bahkan di bagian pipi. “Tapi tusukan pertama di leher depan. Akibatnya, korban tidak bisa berteriak,” imbuhnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis yakni 44 ayat 33 UURI No 23 Tahun 2004 tentang kekerasan rumah tangga hingga menyebabkan pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun. (Lingkar Network | Dinda Rahmasari – Koran Lingkar)

Exit mobile version