KPU Jateng Sosialisasikan Aturan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu 2024

PEMAPARAN: Sosialisasi Peraturan KPU tentang Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 di Hotel Metro Park View, Kamis, 21 September 2023. (Dok. Lingkarjateng.id)

PEMAPARAN: Sosialisasi Peraturan KPU tentang Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 di Hotel Metro Park View, Kamis, 21 September 2023. (Dok. Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menggelar Sosialisasi Peraturan KPU tentang Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diikuti Liaison Officer (LO) dari calon anggota DPD, partai politik, serta stakeholder terkait, Kamis, 21 September 2023.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Metro Park View itu mengundang narasumber Kadiv. Sosdiklihparmas, Eni Misdayani, dan Kadiv. Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Putnawati.

Berdasarkan unggahan resmi KPU Jateng, sosialisasi tersebut menjadi langkah penting dalam persiapan Pemilu 2024 mendatang. Hal itu diharapkan agar masyarakat lebih memahami tentang peraturan kampanye dan pengelolaan dana kampanye. Sehingga proses pesta demokrasi tahun depan akan berlangsung transparan dan adil sebagai wadah yang setara bagi seluruh peserta pemilu.

Pada kesempatan itu, Kadiv. Sosdiklihparmas, Eni Misdayani memaparkan materi tentang aspek terkait kampanye dalam Pemilu 2024. Materi yang disampaikan mencakup dasar hukum kampanye, tahapan kampanye, metode kampanye hingga rancangan aturan pasca putusan MK Nomor 65 tahun 2023, Eni menghimbau agar para peserta pemilu dalam berkampanye selalu mentaati aturan menjunjung nilai- nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.

Adapun Putnawati membahas materi yang berkaitan dengan Kebijakan Dana Kampanye Pemilu Serentak 2024. Materi ini mencakup dasar hukum terkait dana kampanye, tahapan pengelolaan dana kampanye, sumber dan bentuk dana kampanye yang dapat diterima,hingga batasan dana kampanye. Putnawati menekankan kepada Peserta pemilu agar segera membuka Rekening Khusus Dana Kampanye sesuai ketentuan. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)

Exit mobile version