Kasus Kecelakaan KA Brantas di Semarang, Sopir Truk Dijatuhi Hukuman Penjara

Picsart 24 02 25 21 43 35 804

KECELAKAAN: Kondisi pascakecelakaan Truk vs KA Brantas di Semarang. (Dok. Humas PT KAI Daop 4 Semarang for Lingkar/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Sopir truk yang terlibat kecelakaan dengan Kereta Api (KA) Brantas di perlintasan sebidang Jalan Madukoro, Semarang pada Selasa, 18 Juli 2023 lalu telah dijatuhi putusan pidana hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang, tertanggal Selasa, 6 Februari 2024.

Sopir truk yang diketahui berinisial HS itu dijatuhi hukuman penjara selama lima bulan.

Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo mengungkapkan bahwa, PN Semarang telah memutuskan bahwa sopir truk yang tertemper KA Brantas di perlintasan sebidang Jalan Madukoro, Kota Semarang pada Selasa, 18 Juli 2023 lalu itu dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim PN Semarang.

KNKT Turunkan Tiga Tim Investigasi pada Kasus Kecelakaan KA Brantas di Semarang

“Sopir HS ini dinyatakan bersalah, dan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang pada persidangan perkara pidana nomor 706/Pid.Sus/2023/PN SMG tertanggal Selasa, 6 Februari 2024, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah,” ungkapnya, pada Minggu, 25 Februari 2024.

Franoto menambahkan, bahwa sopir truk HS ini oleh PN Semarang meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang pada Pasal 310 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebabkan Kerugian, KAI Buka Peluang Tuntut Ganti Rugi Kecelakaan KA Brantas di Semarang

“Dan PN Kota Semarang telah memutuskan untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara paling lama 5 bulan dan denda Rp 1 juta, apabila tidak bisa membayar atau subsider diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” jelasnya, membacakan putusan dari PN Semarang.

Sebelumnya, kecelakaan terjadi dengan melibatkan KA 112 Brantas relasi Pasar Senen-Blitar dan truk trailer pada Selasa, 18 Juli 2023 pukul 19.32 WIB lalu.

Kereta Api Brantas vs Truk di Semarang, 9 Perjalanan KA Terhambat

Kecelakaan ini mengakibatkan lokomotif KA Brantas terbakar dan 2 jalur KA pada petak Jerakah-Semarang Poncol tidak dapat dilalui.

Bahkan, KAI rugi cukup besar secara materil dan inmaterial.

“Selain kerusakan pada lokomotif dan kereta, juga mengakibatkan kerusakan pada jalur rel dan jembatan kereta api. Belum lagi adanya keterlambatan perjalanan kereta api akibat kejadian tersebut,” ungkap Franoto.

Meledak! Kecelakaan Kereta Api Hantam Truk di Perlintasan Madukoro Semarang

KAI menegaskan kepada seluruh pengguna jalan raya untuk mendahulukan perjalanan kereta api.

Dimana hal tersebut sesuai dengan UU 23 Tahun 2007 tentang Perekeretaapian pada Pasal 124 yang menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

“Agar tidak terjadi kecelakaan, memang wajib menaati aturan yaitu berhenti ketika alarm sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup atau ada isyarat lain,” bebernya.

Pengguna jalan, lanjutnya, juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

“Dan aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114,” imbuh dia.

Sedangkan bagi masyarakat yang melanggar, kata Franoto, bisa dikenai sanksi denda dan pidana kurungan.

Hal itu diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 296 yang menyatakan pengguna jalan yang tidak berhenti saat sinyal berbunyi dan palang pintu sudah mulai ditutup, maka bisa dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan, atau denda paling banyak Rp750.000.

“Mari bersama-sama tertib dalam berlalu lintas khususnya di perlintasan sebidang, karena keselamatan merupakan tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version