Distanbun Jateng Bantah Alsintan Pengadaan Pemprov Mangkrak

MANGKRAK: Puluhan Alsintan yang berada di Kantor BPP Dispertan Kabupaten Pati, Jawa Tengah mangkrak sejak tahun 2019. (Dok. Lingkarjateng.id)

MANGKRAK: Puluhan Alsintan yang berada di Kantor BPP Dispertan Kabupaten Pati, Jawa Tengah mangkrak sejak tahun 2019. (Dok. Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi Jawa Tengah membantah ada pengadaan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) tahun 2019 yang mangkrak di Kantor Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Pati. Hal ini disampaikan Parmadi Waktya Jati, Bidang Sarpras Seksi Alsintanbun Distanbun Jateng, Kamis, 9 November 2023.

Ia menambahkan, untuk Alsintan, dropingnya ada di BPP Kabupaten/Kota. Digunakan untuk Birgade atau Alsintan yang dikelola oleh dinas dan digunakan untuk kegiatan-kegiatan tanam maupun panen serentak. Dapat dipinjam oleh kelompok tani yang memenuhi persyaratan.

“Jadi memang alat Brigade itu bukan ditujukan untuk Distanbun Jateng, namun di droping di BPP Kabupaten/Kota. Tergantung bagaimana kemampuan dari masing-masing Dinas Pertanian untuk menyimpan atau menampung dari masing-masing alat tersebut,” tambahnya.

Ia menegaskan, Droping Alsintan tersebut langsung melalui pusat tanpa melalui provinsi. Kendati demikian, dengan adanya kejadian Alsintan mangkrak, pihaknya tidak langsung lepas tangan. Namun tetap memantau lewat aplikasi yang sedang dikembangkan.

“Kita sekarang sedang mengembangkan aplikasi pemantauan secara online dan berbasis Database. Akan tetapi, masih khusus untuk Alsintan yang diadakan oleh Dinas Provinsi. Untuk pengawasan internal, tidak ada nama aplikasinya. Namun menggunakan sistem android, Database dan Aplikasi Geospasial,” katanya.

Parmadi mengatakan, Distanbun Jateng hanya mengadakan Alsintan yang digunakan sebelum panen. Ditahun 2019, pihaknya tidak pernah mengadakan untuk Brigade.

“Itupun yang untuk APBN berhenti di 2020. Kami sudah tidak mengadakan dan langsung dari pusat. Tapi kalau yang di Kabupaten Pati ini saya melihat bukan untuk kelompok. Tapi untuk dinas. Kemudian bisa digunakan untuk kelompok. Kalau misalnya ada orang yang membutuhkan dipinjam, bukan dimiliki,” terangnya.

Sebelumnya, Dispertan Kabupaten Pati mengatakan jika Alsintan tersebut bukan aset milik daerah. Melainkan bantuan dari Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah.

Alsintan tersebut diserahkan pada 2019 lalu. Sejak itu belum pernah digunakan sama sekali oleh para petani. Bagi kelompok tani yang hendak memanfaatkan bantuan dari provinsi tersebut, bisa mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Kantor BPP kecamatan masing-masing.

Akan tetapi, informasi tersebut menurut kelompok tani tidak sampai ke petani, sehingga petani tidak tahu jika ada Alsintan yang bisa dipinjam oleh petani. Akibatnya, puluhan Alsintan tersebut mangkrak. (Lingkar Network | Rizky Syahrul – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version