Bupati Semarang Dorong Pemdes dan BPD Prioritaskan Ketahanan Pangan

Bupati Semarang, Ngesti Nugraha. (Hesty Imaniar/Lingkarjateng.id)

Bupati Semarang, Ngesti Nugraha. (Hesty Imaniar/Lingkarjateng.id)

UNGARAN, Lingkarjateng.id Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, mengingatkan kepada pemerintah desa (pemdes) untuk memprioritaskan ketahanan pangan dengan mendukung surplus beras di semua desa yang ada di Kabupaten Semarang.

Hal itu disampaikan saat menghadiri penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa keanggotaan anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Semarang yang berjumlah 1.498 anggota dari 208 desa se Kabupaten Semarang di GOR Pandanaran Wujil, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Jumat, 28 Juni 2024.

“Yang perlu diingat adalah agar semua pemdes ini bisa membenahi program-program pembangunan desa, satu diantaranya adalah untuk tetap memprioritaskan ketahanan pangan di semua desa yang ada di wilayah kita ini, yakni Kabupaten Semarang,” ungkapnya.

Pihaknya juga menargetkan seluruh pemdes yang tergabung dalam BPD Kabupaten Semarang untuk mendukung surplus beras yang selama ini terus dicapai Kabupaten Semarang.

“Dan ini sesuai dengan perintah Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) dimana seluruh komponen desa ini dimintanya mendukung surplus beras yang selama ini sudah kita capai,” sambungnya.

Menurut Bupati Ngesti jika surplus beras di Kabupaten Semarang tetap terjaga, maka wilayah Kabupaten Semarang akan dapat terus menyokong stok pangan nasional.

“Dan ini harus dipertahankan, dimana wilayah kita Kabupaten Semarang ini menjadi salah satu wilayah penyokong tetap terjaganya stok pangan nasional di Indonesia,” terangnya.

Di hadapan anggota BPD Kabupaten Semarang, Bupati Ngesti juga menegaskan bahwa untuk pengelolaan dana desa (DD), anggota BPD harus menjalin kerja sama yang baik dengan perangkat desa lainnya.

“Saat ini mulai per 1 Januari 2024, tunjangan operasional untuk BPD Kabupaten Semarang naik, meski nominalnya belum bisa besar tapi kami harap mampu memotivasi semangat anggotanya, termasuk dalam memperbaiki pengelolaan DD yang harus sesuai regulasi yang ada, sehingga bisa dimanfaatkan secara tepat dan tidak melanggar hukum,” tuturnya.

Disisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang, Budi Rahardjo secara singkat bahwa para anggota BPD Kabupaten Semarang mendapat perpanjangan keanggotaan selama dua tahun kedepan.

“Jadi mereka ini diperpanjang selama dua tahun kedepan terhitung sejak berakhirnya masa jabatan keanggotaan mereka yang telah ditetapkan sebelumnya yakni periode 2018-2024 tahap satu, dua, dan tiga. Lalu, ada juga yang diperpanjang yang masa jabatannya yakni tahun 2019-2025 maupun anggota BPD antar waktu,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version