Banyak LPJ Bankeu Belum Beres, Dispermades Kabupaten Semarang Ungkap Fakta Ini

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang, Budi Rahardjo. (Hesty Imaniar/Lingkarjateng.id)

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang, Budi Rahardjo. (Hesty Imaniar/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang, Budi Rahardjo membuka fakta soal Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Bantuan Keuangan (Bankeu) yang sampai saat ini belum bisa selesai 100 persen.

Ia mengungkapkan LPJ Bankeu baik itu dari Provinsi Jawa Tengah dan Bankeu Kabupaten Semarang, sampai saat ini belum selesai, meski pencairan tahap terakhir sudah terlaksana di bulan Desember tahun 2023 kemarin.

Berdasarkan data dari Dinas Pemberdaya Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang, dari 875 titik terdapat 583 titik yang belum ada LPJ-nya.

“Sementara itu kami juga masih melakukan pendataan pada LPJ yang baru saja masuk. Karena kemarin baru saja ada LPJ masuk lima kardus ke kami, ini soal laporan dan memang belum selesai kami cek serta hitung,” ungkap Budi Rahardjo, Senin, 26 Februari 2024.

Ia menjelaskan jumlah tersebut untuk LPJ Bankeu Provinsi Jawa Tengah, sedangkan untuk Bankeu Kabupaten Semarang ada 79 persen sudah melakukan laporan ke Dispermasdes Kabupaten Semarang.

“Sebenarnya untuk melakukan LPJ tidak harus menunggu tiga bulan setelah dana dicairkan, dan semoga data yang baru masuk ke kami yang lima kardus tersebut semoga sudah bisa melengkapi sisanya ini,” harapnya.

Pihaknya juga menyebutkan, bahwa hal tersebut menjadi salah satu pekerjaan rumah (PR) untuk Dispermasdes untuk terus mendorong pemerintah kecamatan dan desa agar segera menyelesaikan LPJ Bankeu.

“Sehingga di tahun 2024 bisa kembali mengajukan bantuan. Karen kalau di tahun 2023 sudah selesai semua LPJ Bankeu ini, maka di tahun ini sudah bisa mengajukan kembali,” imbuh dia.

Ia pun mengungkapkan dalam beberapa waktu dekat ini akan ada pemeriksaan dari pihak Inspektorat Provinsi Jawa Tengah.

“Dan kebetulan yang dijadikan sampling pemeriksaan tersebut desa yang sudah melakukan LPJ Bankeu ini. Kami sudah melakukan berbagai upaya ya sebelumnya, mulai dari bersurat sebanyak empat kali, tiga kali untuk kecamatan dan satu kali untuk kecamatan dan desa, karena apa, agar LPJ tersebut bisa diselesaikan,” sebut Budi Rahardjo.

Ia mengakui hal itu harus menjadi kesadaran bagi masing-masing wilayah yang mendapatkan Bankeu.

“Karena sudah menjadi kewajiban jika menerima anggaran harus menyelesaikan laporan pertanggungjawabannya di akhir,” katanya.

Di satu sisi, menuurtnya tim dari Dispermasdes dari awal bulan Januari kemarin intensif untuk melakukan monitoring dan evaluasi setiap hari.

“Ini tidak hanya berkaitan dengan LPJ, ada juga kaitannya dengan monev untuk bantuan RTLH dan juga pengisian entri aplikasi. Kalau tidak menyelesaikan LPJ, bantuan tahun selanjutnya tidak dicairkan pastinya, karena itu sudah regulasinya, dan pihak kecamatan maupun desa sudah mengetahui itu,” tegasnya.

Pihaknya juga menbeberkan, berbagai seringnya kendala muncul dari proses penyelesaian LPJ karena beberapa kegiatan dikerjakan oleh pihak ketiga.

“Rata-rata di desa yang menjadi pelaksana kegiatan hanya satu orang, jadi ada yang dikerjakan oleh pihak ketiga, dan ini biasanya yang bisa membuat kendala dalam proses penyelesaian LPJ itu. Jadi biasanya fisiknya semuanya sudah dilaksanakan dan sudah rampung dikerjakan, namun untuk LPJ-nya yang masih belum selesai, dan ini kita dorong bersama-sama,” tandasnya. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version