Bakal Calon Gubernur Jateng Jalur Independen Harus Kumpulkan Minimal 1,8 Juta Dukungan

BERI KETERANGAN: Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Tengah (Jateng), Muslim Aisha saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantornya, Senin 22 April 2024. (Rizky Syahrul 2024)

BERI KETERANGAN: Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Tengah (Jateng), Muslim Aisha saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantornya, Senin 22 April 2024. (Rizky Syahrul 2024)

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Syarat bakal calon Gubernur independen yang maju Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 di Jawa Tengah setidaknya punya 1.838.000 pendukung. Hal ini disampaikan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Tengah (Jateng), Muslim Aisha, Senin 22 April 2024.

“Tentu saja yang bersangkutan harus memenuhi satu syarat, yaitu kepemilihan dukungan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi para pendukungnya,” ujar Muslim Aisha.

KTP itu juga harus tersebar di 50 persen lebih wilayah Jateng atau di 18 kabupaten/kota wilayah.

“Jadi dia menyerahkan sejumlah dukungan tersebut dengan minimal di 18 kabupaten/kota di Jateng. Kalau misal tersebar di 35 kabupaten/kota malah tidak apa-apa tapi kalau sudah 18 itu intinya sudah memenuhi syarat,” ungkapnya.

Selain itu, para anggota dewan terpilih yang hendak mencalonkan diri, diharuskan untuk mengundurkan diri sebagai anggota dewan. Pengunduran diri tersebut dilakukan secara resmi dan terhormat saat di tetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT).

“Jadi anggota DPR, baik itu DPR RI, Provinsi, atau Kabupaten yang ingin mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah melalui proses yang di gelar oleh KPU, harus segera mengundurkan diri,” terangnya.

Saat ditanya jumlah data pemilih sementara, pihaknya mengatakan belum ada dan masih mengacu kepada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 yang saat ini masih berjumlah 28.892.413. (Lingkar Network | Rizky Syahrul – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version