PT Semen Indonesia Hadirkan Saksi Ahli di Sidang Gugatan Aset Desa Tegaldowo Rembang

Warga Tegaldowo Rembang mengawal sidang di PTUN Semarang

Sejumlah warga Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, membentangkan spanduk perlawanan saat mengawal sidang lanjutan gugatan aset tanah oleh PT Semen Indonesia di PTUN Semarang pada Kamis, 12 Desember 2024. (Dok. Lingkarjateng.id)

REMBANG, Lingkarjateng.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara gugatan yang dilayangkan PT Semen Indonesia atas sembilan bidang tanah milik Pemerintah Desa (Pemdes) Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, pada Kamis, 12 Desember 2024.

Dalam sidang tersebut, pihak PT Semen Indonesia menghadirkan dua saksi ahli yaitu Marbun yang merupakan Dosen Universitas Islam Indonesia (UII) dan Shodikin Arifin selaku Tenaga Ahli Kejaksaan Bidang Pertanahan.

Kepala Desa Tegaldowo, Kundari, mengatakan bahwa Marbun dalam sidang itu menjelaskan terkait sudut pandang sengketa dari segi yuridis. Ada dua hal dalam upaya yuridis ini, yakni upaya administratif dan peradilan administratif.

“Jadi tadi dalam kesaksiannya, Marbun selaku saksi ahli menjelaskan sudut pandang sengketa dari segi yuridis. Ada dua hal dalam upaya yuridis ini, yang pertama yaitu upaya administratif dan yang kedua peradilan administratif,” terang Kundari usai mengikuti proses persidangan.

Sedangkan saksi ahli kedua, kata Kundari, Shodikin Arifin selaku Tenaga Ahli Kejaksaan Bidang Pertanahan menjelaskan terkait proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Saksi ahli yang kedua, Shodikin Arifin menjelaskan terkait PTSL. Bahwa pendaftaran tanah dilaksanakan ada 2 kategori, pertama secara sporadik yang tanpa dianggarkan oleh APBN, dan PTSL yang dianggarkan oleh APBN,” jelasnya.

Kundari menjelaskan bahwa sidang yang berlangsung mulai pukul 11.00-14.15 WIB itu juga sempat diwarnai dengan pembentangan spanduk oleh puluhan warga Desa Tegaldowo bertuliskan “Kami!!! Masyarakat Desa Tegaldowo Akan Terus Memperjuangkan Aset Desa Sampai Kapanpun” di halaman PTUN Semarang.

“Sidang ini kami tidak sendiri, kami bersama warga juga ikut hadir di kantor PTUN dan warga juga menyuarakan aspirasinya untuk mengawal proses persidangan guna memperjuangkan aset desa yang menjadi gugatan oleh PT Semen Indonesia di PTUN Semarang,” terangnya.

Kundari menegaskan bahwa pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk mempertahankan aset Desa Tegaldowo. Ia juga menekankan bahwa tanah brumbung yang disengketakan adalah benar-benar milik Desa Tegaldowo sejak zaman dulu.

“Jadi kami tetap bersikukuh untuk mempertahankan aset desa dan mencari solusi agar dalam persidangan ini pihak Desa Tegaldowo yang menjadi pemenang,” pungkasnya. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)

Exit mobile version