REMBANG, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) melakukan penahanan terhadap mantan direktur keuangan BUMD Kabupaten Rembang, dalam dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan investasi, Selasa (5/4) sore.
Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian Negara atau Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Rembang sebesar Rp3.294.000.000.
Usai menjalani pemeriksaan di ruang tindak pidana khusus Kejati Jateng, NA inisial mantan direktur keuangan PT. Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ), langsung digiring ke mobil tahanan.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedung Pane, Semarang untuk ditahan atas kasus dugaan korupsi.
Tersangkut Korupsi Dana Desa, Kantor dan Rumah Tersangka Digeledah Kejari Grobogan
Saat menjabat sebagai direktur keuangan periode tahun 2017-2020, tersangka NA diduga telah menggunakan dana PT. RBSJ yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Tersangka melakukan perbuatan tersebut bersama dua tersangka lain yaitu HAP dari pihak swasta dan AB sebagai direktur utama PT. RBSJ yang kini telah meninggal dunia.
Dari penyelidikan, tersangka menggunakan uang dengan alasan sebagai uang muka investasi kerja sama jasa konstruksi yaitu membentuk anak perusahaan yang diduga melanggar hukum, karena tanpa ada perjanjian kerja sama dan tidak ada analisis kelayakan dari tim independen.
Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Karaban Pati Masih Ruwet
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kajati Jateng), Andi Herman mengungkapkan bahwa dana yang dicairkan tersebut akan digunakan untuk kegiatan pembangunan salah satunya pembangunan pesantren. Namun ternyata, lokasi yang dimaksud bukan tanah pesantren dan pihak pesantren sendiri belum punya rencana membangun gedung.
“Dana yang cair itu diinvestasikan untuk kegiatan konstruksi di beberapa tempat. Salah satunya adalah mengajukan dana untuk melakukan pembangunan pesantren. Ternyata, lokasi yang ditunjuk bukan tanah pesantren. Sedangkan, pihak pesantren itu sendiri belum punya rencana untuk membangun gedung sebesar itu sesuai investasi,” ungkap Kajati Jateng.
Total uang yang digunakan sebesar Rp7.361.000.000 dan dicairkan secara bertahap. Dari uang tersebut, yang dikembalikan sebesar Rp4.066.000.000.
Kajati Jateng mengatakan, pihaknya akan terus mendalami kasus ini dari dugaan masih ada tersangka lainnya. (Lingkar Network | Lingkar TV)