BPJS Ketenagakerjaan Rembang Serahkan Santunan kepada 3 Ahli Waris Peserta Jaminan Sosial

SIMBOLIS: Wakil Bupati Rembang, Mochamad Hanies Cholil Barro' didampingi oleh Dwi Martopo selaku Kepala Disperinaker Kabupaten Rembang dan juga Ariefnur selaku kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rembang, menyerahkan secara langsung kepada ahli waris penerima santunan BPJS Ketenagakerjaan. (BPJS Ketenagakerjaan Rembang/Lingkarjateng.id)

SIMBOLIS: Wakil Bupati Rembang, Mochamad Hanies Cholil Barro' didampingi oleh Dwi Martopo selaku Kepala Disperinaker Kabupaten Rembang dan juga Ariefnur selaku kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rembang, menyerahkan secara langsung kepada ahli waris penerima santunan BPJS Ketenagakerjaan. (BPJS Ketenagakerjaan Rembang/Lingkarjateng.id)

REMBANG, Lingkarjateng.id – Acara Puncak May Day bertajuk “Mayday is Terampil Day” yang diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Rembang  juga dimanfaatkan untuk memberikan santunan Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) serta pemberian beasiswa kepada tiga orang perwakilan penerima atau ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Wakil Bupati Rembang, Mochamad Hanies Cholil Barro’ didampingi oleh Dwi Martopo selaku Kepala Disperinaker Kabupaten Rembang dan juga Ariefnur selaku kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rembang, menyerahkan secara langsung kepada ahli waris  para penerima santunan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rembang, Ariefnur, mengatakan bahwa santunan diberikan karena yang bersangkutan sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Pertama, kami sampaikan turut berduka cita yang sangat mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan, semoga santunan ini dapat bermanfaat. Untuk diketahui, santunan kematian (JKM) ini diserahkan karena almarhum sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Ariefnur juga berharap dengan adanya berbagai manfaat yang diberikan, masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Perlindungan diberikan dari berangkat kerja hingga sampai kembali. Sehingga dengan begitu, masyarakat pekerja tidak merasa cemas saat menghadapi risiko sosial yang mungkin terjadi, karena telah terlindungi oleh Program BPJS Ketenagakerjaan,” sambungnya.

Kemudian bagi perusahaan yang belum bergabung keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya berharap untuk segera bergabung.

“Kita juga akan secara bertahap untuk mengedukasi atau sosialisasi kepada para buruh, karena ini sifatnya wajib walaupun pekerjaannya tidak tetap. Sehingga apabila terjadi sesuatu mereka dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Adapun yang diberikan santunan adalah pertama, ahli waris dari Karyawan Parkland World Indonesia a.n Nur Zaimah sebesar Rp.46.530.260 untuk santunan Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. Kedua, ahli waris dari karyawan Sinar Asia Fortuna a.n Darmono dengan santunan Jaminan Kematian sebesar Rp.42.000.000, Jaminan Hari Tua sebesar Rp.35.801.170, Jaminan Pensiun Rp.393.500, serta Beasiswa pendidikan 1 orang anak maksimal Rp.71.000.000. 

Ketiga, ahli waris dari  Karyawan  CV Rimba Raya a.n Ali Muktarom dengan santunan Jaminan Kematian sebesar Rp.42.000.000, Jaminan hari Tua sebesar Rp.10.122.490, dan Beasiswa pendidikan 2 orang anak (maksimal) sebesar Rp.109.000.000. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)

Exit mobile version