Pemkot Pekalongan Sosialisasikan Prosedur Legal Kerja ke Luar Negeri

Pemkot Pekalongan Sosialisasikan Prosedur Legal Kerja ke Luar Negeri

SOSIALISASI: Suasana sosialisasi prosedur bekerja di luar negeri bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan di Hotel Istana, Kamis, 14 November 2024. (Diskominfo Kota Pekalongan/Lingkarjateng.id)

PEKALONGAN, Lingkarjateng.id Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) menggelar sosialisasi bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Hotel Istana Kota Pekalongan, Kamis, 14 November 2024.

Sosialisasi yang diikuti masyarakat dari sepuluh kelurahan atau dikenal kantong PMI ini bertujuan tujuan memperluas pemahaman masyarakat tentang prosedur aman bekerja di luar negeri.

Kegiatan sosialisasi CPMI dibuka oleh Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Betty Dahfiani Dahlan, didampingi oleh Kepala Bidang Penempatan Kerja, Pelatihan, dan Produktivitas, Indria Susanti.

Betty menjelaskan bahwa sosialisasi CPMI ini untuk membantu masyarakat memahami proses legal bekerja di luar negeri, termasuk pemilihan perusahaan yang aman dan legal, persyaratan administratif, hingga fasilitas yang akan didapatkan. 

“Kami ingin mengubah pandangan masyarakat bahwa bekerja di luar negeri adalah peluang yang dapat meningkatkan kesejahteraan, tidak terbatas hanya di dalam negeri,” ujarnya.

Dinperinaker Kota Pekalongan menghadirkan narasumber dari Badan Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Tengah, serta PT. Sukses Mandiri Utama, perusahaan yang telah memberangkatkan banyak PMI dari Kota Pekalongan.

Sementara itu Kepala Bidang Penempatan Kerja, Pelatihan, dan Produktivitas, Indria Susanti, menambahkan bahwa Dinperinaker berperan dalam mendampingi PMI melalui prosedur legal mulai dari verifikasi dokumen hingga memastikan dukungan keluarga dan kelurahan.

“Setelah mendaftar di Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang resmi, CPMI perlu melengkapi dokumen seperti KK dan KTP. Kami juga memastikan adanya izin dari keluarga dan kelurahan sebelum PMI diberangkatkan,” terangnya.

Dinperinaker juga memberikan wawancara bagi PMI yang akan berangkat, memastikan kesiapan mereka serta menawarkan peluang bekerja di dalam negeri jika memungkinkan. Jika calon PMI telah mantap bekerja di luar negeri, rekomendasi akan diberikan, dan mereka akan menjalani pelatihan sebelum berangkat.

Namun pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memilih perusahaan penyalur resmi agar terlindungi dan meminimalisir risiko jika terjadi permasalahan di luar negeri.

“Kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan bekerja di luar negeri secara bijak dan memilih perusahaan legal agar lebih aman,” tambahnya.

Hingga tahun 2024 terdapat 101 PMI asal Kota Pekalongan, yang sebagian besar bekerja di negara-negara Asia seperti Malaysia, Hongkong, Taiwan, dan Jepang. (Lingkar Network | Fahri Alakbar – Lingkar.news)

Exit mobile version