PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) akan memberikan sanksi tegas kepada pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN yang terbukti bermain judi online (judol).
“Jika pemkot melakukan inspeksi pada gadget para pegawai, baik ASN maupun non-ASN, dan menemukan bukti bermain judol, sanksi tegas menanti. Non-ASN bisa dipecat, sementara ASN akan dibina lebih lanjut,” tegas Kepala DPMPPA Kota Pekalongan Puji Winarni pada Kamis, 18 Juli 2024.
Puji mengungkapkan bahwa banyak individu terperosok dalam utang besar karena ketidakmampuan mengendalikan keinginan bermain judi online.
“Ketergantungan pada judol dapat memicu gangguan kesehatan mental yang serius, termasuk stres, kecemasan, depresi, bahkan perilaku bunuh diri,” jelasnya.
Menurut Puji, dampak negatif judol tidak hanya dirasakan oleh individu, tetapi juga meluas ke masyarakat. Keluarga menjadi korban utama dari perilaku judi yang tidak terkendali.
“Keretakan rumah tangga, perceraian, dan kekerasan domestik sering kali menjadi akhir tragis bagi para pecandu judi online. Finansial keluarga terkuras, menimbulkan konflik internal,” tambahnya.
Menurutnya, ketika seorang suami terjerat judi, maka tanggung jawab terhadap keluarga sering terabaikan, sehingga berujung pada kehancuran hubungan dan keharmonisan keluarga. Puji menekankan bahwa masyarakat harus menyadari betapa besar dampak negatif judol.
“Judi online dapat memporak-porandakan rumah tangga, membuat keuangan keluarga morat-marit, dan menimbulkan berbagai permasalahan lainnya. Oleh karena itu, mari kita hentikan dan cegah perilaku judol agar tidak menggerogoti moral masyarakat kita,” ucapnya. (Lingkar Network | Fahri Akbar – Lingkarjateng.id)