DPRD Kabupaten Pekalongan Ajukan Raperda Reklame dan Usaha Mikro

Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir. (Fahri Akbar/Lingkarjateng.id)

PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) sekaligus saat rapat paripurna pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir, mengungkapkan bahwa dua raperda tersebut yaitu Raperda Penyelenggaraan Reklame dan Raperda Pemberdayaan Usaha Mikro.

Menurutnya, dua raperda tersebut dinilai sebagai respons tepat untuk mengatasi tantangan tata kota serta pemberdayaan ekonomi mikro di Kabupaten Pekalongan.

“Reklame yang teratur dapat mendukung estetika kota dan membantu pelaku usaha dalam promosi produk, tetapi pemasangan yang sembarangan justru bisa merusak wajah kota dan mengganggu kenyamanan publik,” ujarnya.

Melalui raperda yang diajukan, Munir berharap reklame di Kabupaten Pekalongan memiliki izin yang jelas, struktur yang aman, dan sesuai dengan tata kota demi kenyamanan masyarakat dan kerapian.

Selain itu, Munir juga mendorong Raperda Pemberdayaan Usaha Mikro sebagai bentuk perhatian terhadap sektor yang dianggap sangat strategis bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Ia menyebutkan bahwa usaha mikro memiliki peran besar dalam menciptakan lapangan kerja lokal, meskipun masih sering menghadapi kendala dalam akses permodalan dan pemasaran.

“Kami ingin raperda ini memberi fondasi yang kuat bagi pengusaha mikro, agar mereka bisa lebih berdaya saing dan mandiri,” ujar Munir.

Raperda tersebut akan segera diserahkan kepada Bupati Pekalongan untuk dibahas lebih lanjut bersama perangkat daerah terkait. Munir berharap kedua raperda tersebut dapat segera disahkan dan memberi dampak nyata bagi penataan kota serta pemberdayaan ekonomi rakyat.

“Kami berusaha menjadikan Kabupaten Pekalongan sebagai tempat yang nyaman sekaligus ramah bagi pelaku usaha mikro, agar mereka tumbuh sebagai kekuatan ekonomi daerah,” pungkasnya. (Lingkar Network | Fahri Akbar – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version