Digitalisasi Mudahkan Pelaku UMKM Kota Pekalongan Urus SPP-IRT dan SLHS Online

Digitalisasi Mudahkan Pelaku UMKM Kota Pekalongan Urus SPP IRT dan SLHS Online

SOSIALISASI: Para pelaku UMKM menghadiri sosialisasi digitalisasi perizinan di Kota Pekalongan, Senin, 18 November 2024. (Dok. Diskominfo Kota Pekalongan/Lingkarjateng.id)

PEKALONGAN, Lingkarjateng.id Pemerintah Kota Pekalongan terus mendorong digitalisasi layanan perizinan bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) guna mendukung kemudahan perizinan serta peningkatan sektor UMKM.

Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pelaku usaha kini bisa mengajukan sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (SPP-IRT) dan sertifikat laik hygiene sanitasi (SLHS) secara online.

“Melalui digitalisasi, proses perizinan menjadi lebih cepat dan transparan. Persyaratan kini dapat diunggah melalui aplikasi secara lengkap tanpa perlu datang langsung ke kantor DPMPTSP,” jelasnya dalama acara Sosialisasi Transformasi Digital Perizinan Berusaha UMKU SPP-IRT dan SLHS” yang digelar di Ruang Jlamprang, Setda Kota Pekalongan, Senin, 18 November 2024.

Nur Priyantomo juga mengingatkan pentingnya ketepatan pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan agar tidak terkendala dalam proses persetujuan izin. 

“Yang menolak atau menerima pengajuan adalah sistem. Jadi, jika dokumen kurang lengkap, aplikasi secara otomatis akan menolak,” ujarnya.

Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan, Beno Heritriono, menambahkan bahwa sistem perizinan online diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang pentingnya legalitas dan standar kebersihan usaha, terutama bagi sektor makanan dan jasa boga. 

“Kami sudah bekerja sama dengan dinas terkait, termasuk dinas kesehatan dan Dinparbudpora, untuk memverifikasi syarat-syarat teknis yang diperlukan. Semua ini bertujuan agar usaha di Kota Pekalongan dapat tumbuh dengan legalitas yang kuat dan mendukung kesejahteraan masyarakat,” terang Beno.

Sejak 2018 hingga 2021, sekitar 12 ribu pelaku UMKM di sektor perdagangan telah mengantongi SPP-IRT dan SLHS. Beno berharap jumlah ini terus bertambah, khususnya di sektor-sektor usaha yang belum memiliki izin resmi agar segera mengurusnya melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA),

“Kami mendorong pelaku usaha, termasuk depot air minum isi ulang, agar segera mengurus izin formal sehingga kegiatan usaha mereka berjalan lebih aman dan mendukung perekonomian daerah,” pungkasnya. (Lingkar Network | Fahri Alakbar – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version