Diduga Langgar UU ITE, Dua Warga Pekalongan Polisikan Oknum Anggota DPR

Warga pekalongan laporkan oknum anggota DPR

Sunardi selaku kuasa hukum dari Purwanto dan Zafaron saat melaporkan oknum anggota DPR RI atas dugaan pelanggaran UU ITE dan penganiayaan pada Rabu, 4 Desember 2024. (Fahri Akbar/Lingkarjateng.id)

PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berinisial AA dilaporkan oleh dua warga Kabupaten Pekalongan bernama Purwanto dan Zafaron ke Polda Jawa Tengah atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Rabu, 4 Desember 2024.

Sunardi, kuasa hukum Purwanto dan Zafaron, mengatakan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada 25 November 2024 lalu atau dua hari menjelang pemungutan suara Pilkada 2024.

Ia menjelaskan bahwa terlapor AA diduga memaksa korban Purwanto untuk membuat pengakuan yang kemudian direkam dengan menggunakan telepon seluler dan selanjutnya disebarluaskan melalui media sosial.

“Pelapor ini membuat pengakuan yang direkam dalam sebuah video dalam kondisi di bawah ancaman terlapor,” katanya.

Ia menjelaskan peristiwa itu bermula ketika warga mengungkap dugaan politik uang yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati di masa tenang Pilkada di wilayah Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.

Menurut dia, tiga warga mengamankan sebuah kardus berisi uang di dalam ribuan amplop, beserta atribut salah satu paslon Bupati Pekalongan.

“Kardus berisi uang itu diamankan tiga warga dari seseorang dan selanjutnya dilaporkan ke Bawaslu setempat,” katanya.

Ia menuturkan bahwa terlapor yang juga diduga sebagai pemilik uang yang diduga akan digunakan untuk politik menjelang Pilkada tersebut diperkirakan panik.

Ia menyebut terdapat upaya intimidasi terhadap tiga warga yang menangkap basah pengiriman kardus berisi uang itu.

Salah satunya, kata dia, terlapor diduga memerintahkan sejumlah orang untuk menculik korban Purwanto.

“Padahal Purwanto alias Gacon ini tidak ada kaitannya dengan pengamanan kardus berisi uang itu. Hanya kebetulan korban ini merupakan koordinator relawan pendukung pasangan calon yang menjadi lawan AA,” katanya

Korban Purwanto diduga mengalami penganiayaan hingga akhirnya diminta membuat pengakuan yang menjelekkan salah satu paslon.

“Korban direkam dengan menggunakan ponsel terlapor, perekaman oleh pelapor, dan kemudian rekaman itu disebarluaskan, diduga dilakukan oleh pelapor juga,” katanya.

Atas perbuatan itu, anggota DPR RI berinisial AA tersebut dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Siber Polda Jawa Tengah atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Adapun laporan yang layangkan korban Zafaron akibat isi video yang menuduhnya sebagai pelaku perampokan.

“Padahal Zafaron ini merupakan salah satu warga yang mengamankan uang di dalam kardus dan selanjutnya telah diserahkan ke Bawaslu untuk proses lebih lanjut,” kata Sunardi.

Selain laporan dugaan pelanggaran UU ITE, kata Sunardi, korban Purwanto juga telah melapor ke Polres Pekalongan perihal penculikan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh pelaku yang sama.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, membenarkan tentang adanya dua laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Siber Polda Jawa Tengah atas perbuatan tidak menyenangkan dan penyebaran berita bohong dengan terlapor AA.

“Sekarang masih dalam tahap penyelidikan,” ucapnya. (Lingkar Network | Fahri Akbar – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version