PATI, Lingkarjateng.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati mengimbau perusahaan agar membayar pekerja dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah untuk tahun 2025 mendatang.
Kepala Disnaker Kabupaten Pati, Bambang Agus Yunianto, mengungkapkan bahwa UMK tahun 2025 tersebut hanya diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja tidak lebih dari satu tahun.
Kemudian, untuk perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMK, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran gaji yang telah diberikan.
“Utamanya bagi perusahaan yang mempunyai pekerja lebih dari setahun. Sedangkan UMK untuk pekerja yang kurang dari satu tahun,” ujar Bambang di Pati pada Kamis, 19 Desember 2024.
Bambang menjelaskan, besaran UMK Pati tahun 2025 sesuai dengan yang ditetapkan Penjabat (Pj.) Gubernur Jateng yakni sebesar Rp 2.332.350. Angka tersebut naik sebesar 6,5 persen dari yang awalnya Rp 2.190.000.
Hal itu sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang kemudian diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Nantinya, besaran UMK tersebut bakal diberlakukan mulai 1 Januari 2025
”Untuk penetapan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Penetapan (oleh) Pak (Pj.) Gubernur Jawa Tengah tanggal 18 Desember 2024,” paparnya.
Dengan adanya kenaikan besaran UMK di 2025, Bambang mengimbau para pengusaha yang ada di Kabupaten Pati untuk menerapkannya ke perusahaan yang dimiliki.
“Semoga dipatuhi semua perusahaan dalam memberikan gaji atau upah pada para pekerja. Sehingga pekerja semakin sejahtera,” tandasnya.
Sebagai informasi, besaran UMK di 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024. Berikut daftar besaran UMK se-Jawa Tengah untuk tahun 2025:
- Kabupaten Cilacap: Rp 2.640.248,00
- Kabupaten Banyumas: Rp 2.338.410,00
- Kabupaten Purbalingga: Rp 2.338.283,12
- Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.170.475,32
- Kabupaten Kebumen: Rp 2.259.873,55
- Kabupaten Purworejo: Rp 2.265.937,67
- Kabupaten Wonosobo: Rp 2.299.521,38
- Kabupaten Magelang: Rp 2.467.488,00
- Kabupaten Boyolali: Rp 2.396.598,00
- Kabupaten Klaten: Rp 2.389.872,78
- Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.359.488,00
- Kabupaten Wonogiri: Rp 2.180.587,50
- Kabupaten Karanganyar: Rp 2.437.110,00
- Kabupaten Sragen: Rp 2.182.200,00
- Kabupaten Grobogan: Rp 2.254.090,00
- Kabupaten Blora: Rp 2.238.430,85
- Kabupaten Rembang: Rp 2.236.168,78
- Kabupaten Pati: Rp 2.332.350,00
- Kabupaten Kudus: Rp 2.680.485,72
- Kabupaten Jepara: Rp 2.610.224,00
- Kabupaten Demak: Rp 2.940.716,00
- Kabupaten Semarang: Rp 2.750.136,00
- Kabupaten Temanggung: Rp 2.246.850,00
- Kabupaten Kendal: Rp 2.783.455,25
- Kabupaten Batang: Rp 2.534.383,00
- Kabupaten Pekalongan: Rp 2.486.653,59
- Kabupaten Pemalang: Rp 2.296.140,00
- Kabupaten Tegal: Rp 2.333.586,46
- Kabupaten Brebes: Rp 2.239.801,50
- Kota Magelang: Rp 2.281.230,00
- Kota Surakarta: Rp 2.416.560,00
- Kota Salatiga: Rp 2.533.583,00
- Kota Semarang: Rp 3.454.827,00
- Kota Pekalongan: Rp 2.545.138,00
- Kota Tegal: Rp 2.376.683,82. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)