Tidak Ajukan Nama Pengganti Pj Bupati Henggar, DPRD Pati Pasrah Kemendagri

Ketua DPRD Pati Ali Badrudin

Ketua DPRD Pati Ali Badrudin. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati siap menerima keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengganti Penjabat (Pj) Bupati Pati yang bakal memimpin Bumi Mina Tani.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badruddin usai rapat paripurna baru-baru ini. Menurutnya, siapa pun yang dipilih Kemendagri maka pihaknya selaku lembaga legislatif siap mendukung.

“Nanti yang diberikan amanat Kementerian Dalam Negeri ya kita terima siapa pun. Atau mungkin dari Pak Sekda atau mungkin dari kepala dinas atau dari provinsi ya kita terima. Yang penting untuk mengabdi di Kabupaten Pati, membuat masyarakat lebih baik,” ujarnya.

Ali menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mengajukan nama pengganti Penjabat (Pj) Bupati Pati yang masa jabatannya akan berakhir bulan Agustus. Ia menegaskan bahwa pihak yang berwenang mengusulkan adalah Kemendagri.

“Dewan belum ada yang mengusulkan. Itu menjadi kewenangan pusat, kita mengikuti kewenangan pusat saja. Siapa pun yang diusulkan menjadi Bupati Pati atau memang Pak Henggar diperpanjang ya kita terima,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa kinerja Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro sudah baik. Hanya saja, masih ada kekurangan yang perlu dibenahi.

“Menurutku ya sudah baik, cuma ya manusia ada kekurangan, ada kelebihan. Itu hal yang wajar. Terutama komunikasi yang baik. Orang yang komunikasinya baik, yang lain-lain akan mengikuti dengan baik. Karena apa? Apabila dalam suatu perencanaan pembangunan ada yang kurang, kita belum tahu tapi komunikasi dengan orang lain pasti kita akan mengetahui itu,” jelasnya.

Sebagai informasi, masa jabatan Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro akan berakhir pada 22 Agustus 2024. Sementara, DPRD Pati diberikan jangka waktu hingga 15 Juli 2024 untuk mengusulkan calon pengganti Pj Bupati Pati. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version