Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, 385 Kades di Pati Diingatkan Hal Ini

SIMBOLIS: Penjabat Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro, menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kades di Pendopo Kabupaten Pati Kamis, 20 Juni 2024. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

SIMBOLIS: Penjabat Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro, menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kades di Pendopo Kabupaten Pati Kamis, 20 Juni 2024. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id Sebanyak 385 kepala desa (kades) menerima Surat Keputusan perpanjangan masa jabatan kades di Pendopo Kabupaten Pati pada Kamis, 20 Juni 2024.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Tri Hariyama, menyinggung kasus pengeroyokan di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo pada 6 Juni 2024.

Tri berpesan agar kasus pengeroyokan di Desa Sumbersoko tidak terulang kembali. Ia juga mengimbau kepada para kades di Pati agar insiden tersebut menjadi pembelajaran agar tidak terjadi di wilayang masing-masing.

“Itu ‘kan untuk pembelajaran, mudah-mudahan kejadian kemarin yang terakhir kali. Nanti Pak Kapolda juga ke sana, Pak camat, Muspika, Pak Kepala Desa nanti acara bersama Pak Kapolda. Tujuannya tidak lain menetralisir kejadian kemarin. Mudah-mudahan yang terakhir kali,” ujarnya.

Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kades itu merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Berdasarkan UU tersebut, masa jabatan kades bertambah 2 tahun menjadi 8 tahun.

“Ini ‘kan menindaklanjuti perintah Undang-Undang nomor 3 tahun 2024, Pak Bupati menindaklanjuti. Sehingga kepala desa yang akan berakhir di tahun 2025 ditambah 2 tahun kemudian yang berakhir 2026 ditambah 2 tahun,” lanjutnya.

Ia menyebut ada beberapa kepala desa yang tidak ikut dalam penyerahan SK perpanjangan masa jabatan dikarenakan meninggal dunia dan mengundurkan diri.

“Sedangkan yang 16 desa itu diantaranya ada kepala desa yang meninggal dunia. Kemudian 3 kepala desa mengundurkan diri karena ikut proses pencalegan dewan. Sehingga ada 3 yang mengundurkan diri, terdiri dari 16 kepala desa tadi,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Solidaritas Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Pati (Pasopati), Pandoyo, berharap kepada para kades yang telah menerima SK perpanjangan masa jabatan agar lebih memaksimalkan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

“Kami teman-teman kepala desa dapat mengejawantahkan visi misinya lewat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) agar nanti bisa memberikan pelayanan yang maksimal dalam rangka melaksanakan pemerintahan pelayanan masyarakat serta menjaga adat dan istiadat yang ada,” ungkapnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version