Siltap Nunggak 4 Bulan, PPDI Dukuhseti Pati Mengeluh Tak Bisa Ikut Lebaran

SINERGITAS: Camat Dukuhseti Agus Sunarko, S.STP., M.Si., (Agsun) foto bersama anggota Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan Dukuhseti, Selasa, 2 April 2024. (Mutia Parasti/Lingkarjateng.id)

SINERGITAS: Camat Dukuhseti Agus Sunarko, S.STP., M.Si., (Agsun) foto bersama anggota Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan Dukuhseti, Selasa, 2 April 2024. (Mutia Parasti/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Ratusan anggota Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati terancam tidak bisa tersenyum bahagia saat Lebaran nanti. Pasalnya, empat bulan terakhir penghasilan tetap (Siltap) mereka tak kunjung cair.

Hal itu disampaikan Ketua PPDI Dukuhseti Suwarno saat memimpin aksi keprihatinan bersama ratusan anggotanya di Halaman Kantor Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati pada Selasa, 2 April 2024.

“Empat bulan ini belum cair dan bulan ini kami juga sudah mengajukan berkas pencairan. Bahkan sejak Januari lalu, Siltap kami sudah dipotong satu persen untuk membayar premi BPJS Ketenagakerjaan,” keluhnya.

Ia menyebut selain Kabupaten Pati, ada total lima kabupaten di Jawa Tengah (Jateng) yang Siltapnya juga belum cair.

“Dan se-Karesidenan Pati ini, hanya Pati saja satu-satunya yang Siltapnya belum cair,” ucap Suwarno.

Dikatakan Suwarno, aksi ini merupakan bentuk kekecewaan seluruh anggota PPDI di Kabupaten Pati dan khusus di Kecamatan Dukuhseti. Maka dari itu, ia bersama ratusan perangkat desa menggelar aksi keprihatinan.

“Mudah-mudahan bisa segera cair agar kami juga bisa ikut berlebaran. Kami berharap dengan aksi damai ini, para pemangku kebijakan di Pemerintahan Kabupaten Pati merespon positif,” imbuhnya.

Menanggapi aksi tersebut, Camat Dukuhseti Agus Sunarko, S.STP., M.Si., meminta maaf kepada seluruh anggota PPDI di Dukuhseti atas keterlambatan pencairan Siltap ini.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan dinas terkait, dalam hal ini adalah Dispermades. Saat ini sedang diperjuangkan agar berkas yang sudah lengkap dari desa bisa dicairkan Siltapnya sebelum Lebaran,” tutur Camat Agsun sapaan lekatnya.

Pihaknya menyampaikan bahwa setidaknya masih ada tiga desa yang belum lengkap dalam mengajukan berkas pencairan Siltap. Bahkan masih ada satu desa yang sama sekali belum mengajukan berkas.

“Untuk itu kami mendorong desa-desa yang belum melengkapi berkas pencairan agar segera dilengkapi ke Kabupaten. Agar awal April ini bisa cair, agar bisa digunakan untuk keperluan persiapan Lebaran,” ujar Camat Agsun.

Diketahui, besaran Siltap di Kabupaten Pati untuk kepala desa (kades) sebesar Rp 2.626.640, untuk sekretaris desa (sekdes) Rp 2.374.420, dan untuk perangkat desa sebesar Rp 2.172.200. (Lingkar Network | Mutia Parasti – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version