Satpol PP Pati bakal Gelar Razia Imbas Pembunuhan Wanita di Indekos Randukuning

Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati akan menggelar razia imbas kasus pembunuhan seorang wanita di sebuah kamar kos Kampung Randukuning, Kelurahan Pati Lor, Kecamatan Pati yang terjadi pada Sabtu, 29 Juni 2024 lalu.

“Insyaallah, Mas. Akan kami agendakan razianya,” ujar Kepala Satpol PP Pati, Sugiyono, pada Selasa, 2 Juli 2024.

Namun, mengenai waktu pelaksanaannya, Sugiyono belum bisa memastikan kapan razia tersebut akan dilakukan.

Adapun mengenai peraturan indekos bebas yang dapat dihuni lawan jenis selama 24 jam, Sugiyono mengaku hal itu tidak menjadi kewenangannya. Menurutnya, peraturan itu berada di bawah kewenangan Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Pati.

“Aturan kost ada di Dinporapar, Mas. Kami hanya penertiban,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibuntranmas), Djuharianto Soegondo, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Pati sebenarnya memiliki Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang turut mengatur mengenai rumah indekos.

Ia mengaku pihaknya sering mengadakan sosialisasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Menurutnya, tidak sedikit pasangan di luar nikah yang menginap satu kamar terjaring razia. Kendati demikian, para pelaku tidak jera.

“Terkait dengan kos memang kita juga sering melakukan kegiatan-kegiatan, istilahnya operasi, juga banyak ditemukan adanya kos di mana di salah satu kamar ada pasangan yang bukan suami-istri. Jadi pada intinya silahkan membuat kos, tapi tidak boleh ada di dalam kamar ada pasangan bukan suami-istri, di luar nikah,” tuturnya.

Soegondo menambahkan bahwa terkait razia minuman keras baik di kos maupun hotel, Satpol PP tidak mempunyai kewenangan mutlak. Dalam hal itu pihaknya harus melibatkan aparat penegak hukum lainnya seperti TNI dan polisi.

Menurutnya, peredaran transaksi “kencan” melalui aplikasi hijau di kos maupun hotel-hotel di Kabupaten Pati saat ini sudah cukup meresahkan. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version