Pasopati Sebut Belum Ada Sosialisasi Hasil Revisi Perbup 55 tentang Pengisian Perades

Ketua Paguyuban Solidaritas Kepala Desa (Pasopati), Pandoyo. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

Ketua Paguyuban Solidaritas Kepala Desa (Pasopati), Pandoyo. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Revisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pengisian Perangkat Desa (perades) yang diajukan oleh seluruh kepala desa (kades) se-Kabupaten Pati akhirnya selesai direvisi.

Ketua Paguyuban Solidaritas Kepala Desa (Pasopati) Pandoyo menyebut, pihaknya baru saja mendapatkan file hasil revisi Perbup 55 dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) pada hari Rabu, 6 Desember 2023.

“Perbup 55 menurut informasi yang saya terima dari Dispermades, itu sudah selesai. Ini baru saja diberikan kepada kami salinannya,” jelas Pandoyo.

Lantaran baru selesai direvisi, pihaknya tidak bisa melakukan pengisian perades seperti yang dijadwalkan pada Desember 2023. Alhasil, kata Pandoyo, kemungkinan pengisian perades baru akan dimulai pada awal tahun 2024 nanti.

Soal Revisi Perbup 55/2021, Pj Bupati Pati: Sudah Selesai

Pihaknya pun memaklumi lamanya revisi Perbup 55 lantaran mekanisme dari Penjabat (Pj) Bupati yang harus mendapatkan perizinan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dalam melakukan perubahan perundang-undangan.

“Kami dari pengurus Pasopati ketika beraudiensi dengan DPRD dan juga dinas terkait, kami sampaikan kalau Perbup sudah siap dilaksanakan di akhir tahun. Tetapi karena sampai saat ini baru selesai, teman-teman menyadari jika dilaksanakan di 2024,” imbuhnya.

Disinggung soal pelaksanaan pengisian perades, Pandoyo menilai masih ada beberapa item yang harus segera disesuaikan oleh rekan-rekan kades. Di antaranya adalah anggaran desa, peraturan desa, susunan organisasi tata kerja (SOTK), hingga penataan sawah bengkok untuk perangkat terpilih.

Menurutnya, dalam penyusunan ini diperlukan waktu yang cukup lama, sehingga besar kemungkinan pengisian dilaksanakan di 2024.

“Kaitannya pelaksanaan, desa harus mempersiapkan APBDes, Perdes, SOTK, dan penataan bengkok. Saya pikir desa harus mempersiapkan itu dulu, baru pelaksanaan. Karena ini sudah Desember, berat dilakukan. Apalagi sampai saat ini belum ada sosialisasi. Tahapan pengisian juga lumayan lama, termasuk ada pembentukan panitia, penjaringan dan penyaringan,” tandasnya.

Sebagai tambahan informasi, saat ini terdapat kekosongan sebanyak 55 kursi sekretaris desa (sekdes) dan 416 kaur atau kasi yang tersebar di 401 desa di Kabupaten Pati. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version