Mudahnya Perizinan Bikin Tempat Karaoke di Pati Menjamur

Kabid PPHD Satpol PP Pati, Herman Setiyawan. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati mengaku tidak bisa gegabah menertibkan dan penutupan tempat-tempat hiburan malam alias karaoke yang saat ini kian menjamur.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiono, melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD), Herman Setiyawan, mengatakan pihaknya harus melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan berbagai stakeholder sebelum menutup tempat karaoke.

Meskipun didesak masyarakat untuk menutup tempat karaoke yang meresahkan, Herman menegaskan hal tersebut tidak bisa langsung diakomodir. Pasalnya ada berbagai peraturan yang tidak boleh dilanggar dan harus berhati-hati dalam melakukan penindakan.

“Kita pemerintah selalu kalah jika tidak melihat asas pemerintahan umum yang baik. Salah satunya adalah prinsip ketidakhati-hatian. Kalau langsung nutup ‘kan tidak boleh, ada desakan masyarakat langsung tutup, tidak boleh. Itu melanggar asas ketidakhati-hatian dan ketidakcermatan. Makanya dalam melangkah kami melibatkan kepolisian juga,” ucap Herman di Pati, Jawa Tengah, pada Senin, 14 Oktober 2024.

Saat ditanya soal tempat karaoke yang tidak memberikan sumbangsih terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), Herman menyebut hal tersebut bukan ranah Satpol PP Pati.

Ia menjelaskan Satpol PP baru bisa menindak jika memang dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memberikan instruksi untuk menutup tempat karaoke dengan alasan ilegal (tidak berizin).

Sedangkan, kata Herman, sejauh ini berdasarkan pemeriksaan bersama dengan DPMPTSP diketahui bahwa sebagian besar tempat karaoke di Kabupaten Pati memiliki izin resmi dari Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi langsung ke pusat.

“Sejauh ini kalau pelanggaran administrasi, kami cek di lapangan itu belum ada. Ternyata ada lonjakan (tempat karaoke) dan itu tidak hanya terjadi di Pati, di mana pun itu melonjak karena adanya kemudahan (perizinan),” jelasnya.

Lebih lanjut, Herman menyatakan bahwa penertiban tempat karaoke yang tidak memberikan PAD bukanlah hal mudah. Sebab, ada berbagai tahapan yang harus dilalui sebelum melakukan eksekusi.

“Kita bekerja berdasarkan standar operasional prosedur (SOP), karena penegakan itu ada proses pentahapan. Ada yang namanya preventif dan eksekutif. Preventif bagaimana kita itu tidak terjadi, kita beri sosialisasi dengan tujuan ada kesadaran masyarakat. Termasuk kepada pelaku usaha untuk bisa mengurus perizinan. Ketiga, memberikan sosialisasi terkait apa saja yang dilarang. Apabila ditemukan pelanggaran, ada teguran lisan dan tertulis. Jika masih bandel ada pemberhentian sementara dan saksi. Endingnya adalah penutupan,” jelasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version