Modus Beli Ikan di Pasar Kayen Pati, Seorang Wanita Diduga Edarkan Uang Palsu

TERDUGA PELAKU: Warga menangkap terduga pengedar uang palsu di Pasar Kayen, Kabupaten Pati pada Sabtu, 27 April 2024. (Facebook Komunitas Anak Asli Kecamatan Kayen/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id Seorang wanita diduga mengedarkan uang palsu dengan modus membeli ikan segar di Pasar Kayen, Kabupaten Pati pada Sabtu, 27 Maret 2024 sekira jam 06.33 WIB. Peristiwa dugaan pengedaran uang palsu itu ramai diperbincangkan warganet.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku melancarkan aksinya saat sedang membeli ikan segar dengan uang pecahan Rp50 ribu. Pelaku diduga sudah melancarkan aksinya sejak bulan Ramadhan 1445 Hijriah karena sudah berulang kali terlihat di Pasar Kayen.

“Pelaku ketangkap basah sama pedagang ikan. Pada saat membayar, penjual (Mbah Alatin) curiga, spontan pelaku kabur dan ditemukan uang palsu sebanyak 4 lembar pecahan Rp 50 ribu,” kata Iksan ujar salah satu pedagang.

Wanita yang diduga mengedarkan uang palsu tersebut kemudian diamankan warga. Identitas terduga pengedar uang palsu itu diketahui berinisial SH berasal dari Desa Plangitan, Kecamatan/Kabupaten Pati

Untuk menghindari amukan massa, pihak kepolisian dari Polsek Kayen segera mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu Kepala Polsek Kayen AKP Imam Basuki masih enggan memberikan informasi lebih lanjut terkait peristiwa dugaan pengedaran uang palsu di Pasar Kayen.

“Benar ada perempuan yang diamankan, saat ini sudah diamankan. Langsung hubungi Humas Polresta Pati saja mas,” kata AKP Imam. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version