Masih Ditutup, Perbaikan Jalan Ambles di Juwana Pati Butuh Waktu Sebulan Lebih

Kondisi jalan menuju Pulau Seprapat yang ambles di Desa Growong Lor, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati di tutup dengan garis polisi, Jumat, 30 Agustus 2024. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Perbaikan jalan menuju Pulau Seprapat yang ambles di Desa Growong Lor, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, membutuhkan waktu hingga sebulan lebih.

Diketahui, jalan menuju Pulau Seprapat tersebut ambles pada Kamis malam, 29 Agustus 2024, diakibatkan oleh normalisasi Sungai Silugonggo. Pengerukan sungai membuat tanah di sekitar tembok penahan menjadi tidak stabil. Selain itu, tambat kapal yang ada di tembok penahan juga mengakibatkan dinding menjadi miring karena tertarik ke arah sungai.

Jalan tersebut retak dan amblas sepanjang 65 meter dengan lebar 8 meter dengan kedalaman sekitar 50 sentimeter. Saat ini, jalan tersebut pun tidak bisa dilalui kendaraan.

Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUPTR) Kabupaten Pati, Hasto Utomo, menyampaikan bahwa perbaikan dinding corrugated concrete sheet pile (CCSP) yang dilakukan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juwana serta pengaspalan jalan memakan waktu sekitar 45 hari.

“Kurang lebih 45 hari untuk menangani dinding penahan CCSP yang miring. Dari pihak DPU pati nanti diminta membantu pada saat nanti proses pengaspalannya,” ujarnya melalui pesan singkat pada Sabtu, 31 Agustus 2024.

Hasto menjelaskan bahwa sebelum dilakukan pengaspalan, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pengurukan jalan yang ambles.

Hasto menyebut, pada Jumat, 30 Agustus 2024, BBWS sudah mulai membongkar dinding CCSP yang miring. Usai pembongkaran, CCSP yang miring akan diluruskan satu persatu.

“Selanjutnya akan dilakukan penggantian urugan tanah pilihan dan pondasi jalan yang baru dan perkuatan tanah badan jalan dengan trucuk bambu,” tandasnya.

Sebelumnya, Direksi Pekerjaan Pengendalian Banjir Muara BBWS Pemali Juwana, Novan, mengatakan bahwa berdasarkan fungsinya, CCSP tersebut tidak seharusnya digunakan untuk tambatan kapal. Sehingga, pihak BBWS akan mengembalikan penggunaan CCSP di jalan menuju Pulau Seprapat tersebut sesuai fungsinya.

“Penanganan dan perbaikan sudah disampaikan. Mengenai jalan akses sementara, apakah kita bisa menggunakan lahan warga sementara atau bagaimana,” jelasnya dalam pertemuan yang dilaksanakan BBWS Pemali Juwana, DPUTR, dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pati pada Jumat, 30 Agustus 2024. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version