PATI, Lingkarjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati melantik sebanyak 14.105 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di 21 kecamatan pada Rabu, 7 November 2024.
Komisioner KPU Kabupaten Pati, Nugraheni Yuliadhistiani, mengatakan bahwa para petugas KPPS nantinya akan bertugas di sebanyak 2.015 tempat pemungutan suara (TPS) di 406 desa dan kelurahan.
Adhis menambahkan, untuk jumlah kebutuhan KPPS Pilkada 2024 ini menurun lebih dari 50 persen dari pada jumlah KPPS pada Pemilu 2024. Hal itu karena total TPS di Kabupaten Pati juga mengalami penyusutan lantaran jumlah pemilihan yang juga berkurang.
”Jumlah TPS di Kabupaten Pati berkurang separuh. Pemilu 2024 lalu jumlah TPS yakni 4.402, ini 2.015. Sehingga, jumlah keseluruhan juga berkurang. Sebelumnya 30.814 anggota,” ungkapnya.
Selain itu, Adhis juga menjelaskan bahwa honor petugas KPPS untuk Pilkada Serentak tahun ini mengalami pengurangan.
Menurutnya, petugas KPPS Pilkada akan mendapatkan honor sebesar Rp 850 ribu untuk anggota dan Rp 900 ribu untuk ketua. Sedangkan sebelumnya, pada Pemilu lalu ketua mendapatkan honor Rp 1,2 juta dan anggota Rp 1,1 juta.
”Honor ada penurunan. Kita sesuaikan indeks daerah. Ketua KPPS Rp 900 ribu, untuk anggota Rp850 ribu,” ucapnya.
KPU Pati pun mengimbau kepada para petugas KPPS terlantik untuk segera melakukan persiapan dan koordinasi dengan Petugas Pemungutan Suara (PPS) mengingat pelaksanaan Pilkada yang tinggal menghitung hari. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)