KPU Pati Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Butuh 105 Petugas

ILUSTRASI: Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Margoyoso saat melakukan perhitungan suara Pemilu 2024 di kantor kecamatan setempat, Rabu, 21 Februari 2024. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

ILUSTRASI: Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Margoyoso saat melakukan perhitungan suara Pemilu 2024 di kantor kecamatan setempat, Rabu, 21 Februari 2024. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati mulai membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Komisioner KPU Pati Nugraheni Yuliadhistiani mengatakan pendaftaran PPK dan PPS bertujuan untuk membentuk badan ad hoc yang akan membantu KPU Pati dalam Pilkada Jawa Tengah maupun Pilkada Pati 27 November 2024.

“Tugasnya untuk PPK, PPS menjalankan sampai pemilihan kepala daerah. Nanti cuma dua pemilihan, pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Pati,” ujarnya, Selasa, 23 April 2024.

Pendaftaran PPK dan PPS Pilkada 2024 dibuka tujuh hari 23 – 29 April 2024. Namun jika diperlukan masa pendaftaran akan diperpanjang hingga 2 Mei 2024.

“Pendaftaran dan syarat semuanya sama. Pendaftaran melalui aplikasi Siakba,” sambungnya. 

Ia menyebut, KPU Pati membutuhkan PPK sebanyak 105 petugas. Mereka akan bertugas di 21 kecamatan.

“Badan ad hoc bertugas dari Juni sampai Januari. Ada PPK dan PPS. Masing-masing kecamatan ada 5 PPK jadi totalnya 105 PPK.

KPU juga membuka pendaftaran anggota PPS sebanyak 1.218 petugas untuk kebutuhan 406 desa/kelurahan. Masing-masing desa/kelurahan ada tiga petugasnya,” jelasnya.

Pendaftaran PPS dibuka mulai 2 hingga 11 Mei 2025 dengan jumlah lebih sedikit dibandingkan PPS pada Pemilu 14 Februari 2024.

Adhis berharap petugas yang akan mendaftar baik PPK dapat mempersiapkan berbagai persyaratan yang telah ditentukan.

“Persyaratan sama. Ada foto ijazah, usia minimal 17 tahun tapi untuk batas tidak ada batasannya untuk PPK. Tes kesehatan kita koordinasi dengan Dinkes dan Tapem kita minta keringan untuk biaya di semua puskesmas maksimal Rp50 ribu. Untuk biaya bisanya lebih dari itu, bisa lebih dari Rp100 ribu,” tandasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version