PATI, Lingkarjateng.id – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati melarang rumah ibadah dijadikan tempat kampanye. Larangan itu semakin digaungkan menyusul nuansa politik yang semakin kental menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ia juga menegaskan, bahwa semua rumah ibadah harus bersih dari upaya pengarahan suara ke salah satu partai politik.
“Saya berharap itu betul-betul kampanye itu tidak melibatkan tempat-tempat ibadah. Jadi saya melarang masjid digunakan untuk berkampanye, termasuk gereja, wihara dan sebagainya,” ujar Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Pati, Ahmad Syaikhu, baru-baru ini.
Jika tempat ibadah digunakan sebagai tempat kampanye, kata dia, sangat dimungkinkan menimbulkan perpecahan. Mengingat jamaah yang menjalankan ritual agama di tempat ibadah memiliki pilihan yang berbeda-beda.
“Tapi kalau digunakan untuk kepentingan salah satu partai politik, justru itu akan memecah belah. Saya ambil contoh, si a ini mungkin memilih partai nomor 1. Kemudian, yang B milih nomor 2, yang c milih nomor 3. Sama-sama jamaah masjid. Kemudian ada satu kelompok yang mengkampanyekan pilihlah nomor 1, seumpama. Ini artinya yang c dan b ini kan akhirnya pecah kan. Itu yang tidak kita kehendaki,” jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap para caleg ataupun capres berkampanye di tempat-tempat yang diperbolehkan oleh penyelenggara Pemilu.
“Jadi tempat ibadah harapan kami tidak boleh digunakan tempat kampanye partai politik. Mari kita gunakan fungsi masjid itu sesuai dengan fungsinya, untuk tempat ibadah, tempat pendidikan, hanya sebatas itu,” tandasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Koran Lingkar)