Kasus Perceraian di Pati, Ribuan Istri Gugat Cerai Suami Gara-Gara Ini

PATI, Lingkarjateng.id – Humas Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pati mencatat ada sebanyak 2.938 perkara perceraian sepanjang tahun 2023.

Dari angka tersebut, sebanyak 2.711 perkara sudah diputuskan. Dari total perkara sepanjang 2023 yang sudah diputuskan, 2.011 di antaranya merupakan cerai gugat. Sedangkan sisanya adalah cerai talak. Angka tersebut menunjukkan bahwa banyak para istri yang menggugat cerai suaminya bahkan mencapai angka ribuan sepanjang tahun 2023.

Humas Pengadilan Agama Pati, Syamsul Arifin mengatakan bahwa, mayoritas penggugat adalah perempuan dengan alasan faktor ekonomi yang lesu. Perkara ini jauh lebih banyak ketimbang perkara cerai talak yang diajukan oleh suami.

Pasangan Usia Produktif Paling Banyak Sumbang Angka Kasus Perceraian di Pati

“Cerai gugat dan cerai talak. Yang mendominasi itu cerai gugat. Tahun lalu banyak itu salah satu faktor karena Covid-19, lapangan pekerjaan sulit,” kata Syamsul, pada Rabu, 3 Januari 2024.

Ia menjelaskan, perkara perceraian di Pati dari kurun waktu Januari-Desember 2023, angka cerai talak lebih rendah dari pada angka cerai gugat.

”Dari bulan Januari hingga Desember, tidak pernah angka talak melewati angka cerai gugat. Jumlah cerai gugat mendominasi,” sambungnya.

Menurutnya, kebanyakan kasus perceraian di Pati dipicu faktor ekonomi. Para istri menggugat cerai suaminya dengan alasan tidak diberi nafkah oleh suami.

1.850 Pasangan di Pati Cerai, Ternyata Ini Penyebabnya

“Kebanyakan tergugat (suami, red) tidak memberikan nafkah (istri). Sehingga menimbulkan perselisihan dalam rumah tangga,” ungkapnya.

Selain faktor ekonomi, kata dia, ada pula perceraian yang dipicu akibat adanya tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), zina, mabuk-mabukan, hingga berjudi. 

Meskipun kasus perceraian tahun 2023 cukup tinggi, namun ternyata masih lebih banyak kasus perceraian yang terjadi pada tahun 2022.

Banyaknya kasus perceraian tahun 2022, kata dia, kemungkinan tidak terlepas dari dampak pandemi Covid-19, sehingga mempengaruhi kondisi perekonomian dan keharmonisan rumah tangga.

Sebagai informasi, permohonan cerai talak merupakan perceraian yang diajukan oleh suami. Sementara gugatan perceraian yang diajukan oleh istri disebut dengan cerai gugat. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version