Kasus Netralitas Kades Dominasi Dugaan Pelanggaran Pilkada di Pati

Anggota Bawaslu Kabupaten Pati Sigit Pamungkas

Anggota Bawaslu Kabupaten Pati, Sigit Pamungkas, saat dimintai keterangan pada Selasa, 3 Desember 2024. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati menemukan lima dugaan kasus pelanggaran kampanye selama proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Dari kelima dugaan tersebut, hanya tiga kasus yang bisa diproses ke tahap lebih lanjut. Sedangkan, dua lainnya tidak bisa diproses lantaran dinyatakan tidak memenuhi unsur materiil.

“Tiganya kita register untuk kita naikkan ke Gakkumdu kemarin. Terus ada dua laporan ketika masa tenang. Itu ada dua laporan masuk tapi tidak bisa ditindaklanjuti,” ujar Anggota Bawaslu Kabupaten Pati, Sigit Pamungkas, di Pati, pada Selasa, 3 Desember 2024.

Ia menyebut bahwa tiga laporan yang diterima saat ini tengah diteruskan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.

Pasalnya, tiga laporan dugaan pelanggaran kampanye tersebut berkaitan dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)/kepala desa (kades). Sehingga, pihak yang berwenang memproses adalah Pemkab Pati.

Lebih lanjut, Sigit mengatakan dugaan pelanggaran kampanye yang Bawaslu dapatkan selama Pilkada 2024 didominasi oleh ketidaknetralan ASN/kepala desa.

Adapun jenis dugaan pelanggaran lainnya yakni perusakan baliho salah satu pasang calon (paslon) bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup).

“Kebanyakan netralitas kepala desa dan mungkin penyelenggara. Tapi yang satunya ada kaitannya dengan pengarahan massa. Salah satu desa memberikan instruksi,” jelasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version