Karaoke Tak Ditarik Pajak sejak 2014, Inspektorat Pati: Itu Kewenangan Dinas Terkait

Kepala Inspektur Daerah Pati Agus Eko Wibowo

Kepala Inspektur Daerah Pati, Agus Eko Wibowo. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Inspektorat Daerah Kabupaten Pati buka suara terkait kebijakan Pemkab Pati yang tidak menarik pajak karaoke, yang berdiri di lahan milik PT KAI di Desa Puri Kecamatan/Kabupaten Pati, sejak 2014-2024.

Diketahui, menurut keterangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, kebijakan tidak menarik pajak karaoke di luar fasilitas hotel karena keberadaan mereka melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Karena itu, muncul dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Pejabat Pemkab Pati karena diduga menyebabkan kerugian pajak daerah karaoke. Padahal, para pengusaha karaoke itu diyakini tidak akan menolak membayar pajak, jika ditarik Pemkab.

Menanggapi hal itu, Kepala Inspektur Daerah Pati Agus Eko Wibowo mengatakan bahwa pihaknya bertugas sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau pengawas internal pada institusi lain.

“Inspektorat Daerah Kabupaten Pati memiliki tugas pembinaan dan pengawasan. Di mana, Inspektorat di Kabupaten Pati nama lainnya APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintahan),” ujarnya di Pati, Jawa Tengah, pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Terkait tempat karaoke yang masih beroperasi namun tidak ditarik pajak, pihaknya mengaku bahwa hal tersebut menjadi kewenangan dinas terkait.

Ia menyebut, izin tempat karaoke berada di bawah naungan Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kemudian untuk penarikan pajak ataupun retribusi, kata dia, menjadi tanggung jawab Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati.

“Tapi terkait pariwisata, sudah ada Perda Nomor 8 Tahun 2013. Di mana pembinaannya itu ada dinas terkait. Sedangkan untuk proses perizinan, penegakan Perda, maupun pendapatan asli daerah itu sudah ditangani dinas terkait,” jelasnya.

Sebelumnya, Gerakan Masyarakat Antipungli (Germap) menyambangi kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, Senin, 12 Agustus 2024, untuk audiensi mengenai potensi pendapatan pajak yang bisa didapatkan Pemkab Pati dari sektor karaoke.

Pasalnya, terhitung sejak tahun 2014 hingga sekarang ini, BPKAD tidak lagi menarik pajak dari sektor karaoke yang melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Hanya saja, Ketua Germap Cahaya Basuki (Yayak Gundul) mengaku kecewa lantaran BPKAD tidak bisa membukakan data terkait potensi pendapatan pajak tersebut. BPKAD berdalih segala informasi yang bersifat rahasia diatur dalam Undang-Undang tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Germap pun mendatangi Diskominfo untuk meminta dibukakan data terkait potensi dugaan Kerugian Pajak Daerah Karaoke sejak 2014, namun hal itu tidak bisa diakomodir.

Kepala Diskominfo Kabupaten Pati, Ratri Wijayanto menyebut, informasi yang diminta Germap termasuk data yang dikecualikan untuk diketahui publik. Oleh karenanya, Germap dipersilahkan untuk mengakses ppidpati.co.id guna mengetahui serta mempelajari informasi-informasi apa saja yang dikecualikan untuk diketahui publik, informasi serta merta dan informasi seketika.

“Kami persilahkan bisa mengakses ke PPIDPati.co.id untuk mengetahui dan bisa mempelajari informasi-informasi apa saja yang termasuk yang dikecualikan, kemudian informasi serta merta dan informasi seketika,” imbuhnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version