Kades Tegalharjo dan Semampir Dipanggil Bawaslu Buntut Deklarasi Dukungan kepada Bacabup Pati Sudewo

JALANI PEMERIKSAAN: Kades Tegalharjo sekaligus Ketua Pasoepati, Pandoyo, saat dipanggil di Kantor Bawaslu Pati terkait deklarasi dukungan terhadap bacabup Pati Sudewo. (Bawaslu Pati/Lingkarjateng.id)

JALANI PEMERIKSAAN: Kades Tegalharjo sekaligus Ketua Pasoepati, Pandoyo, saat dipanggil di Kantor Bawaslu Pati terkait deklarasi dukungan terhadap bacabup Pati Sudewo. (Bawaslu Pati/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pati tengah mendalami perkara dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh ratusan kepala desa di Pati beberapa waktu lalu.

Deklarasi kades di Pati untuk mendukung bakal calon bupati Pati, Sudewo, dan bakal calon gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menimbulkan komentar berbagai pihak karena dinilai menunjukkan ketidaknetralan aparatur pemerintah.

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Informasi Bawaslu Pati, Sigit Pamungkas, mengatakan bahwa Bawaslu pada Selasa, 24 Juni 2024 memanggil dua kades yang merupakan pimpinan dari Paguyuban Kades se-Kabupaten Pati terkait video deklarasi tersebut. Mereka adalah Kades Tegalharjo, Kecamatan Trangkil, Pandoyo, dan Kades Semampir, Pramono.

Sigit juga menyayangkan aksi deklarasi tersebut karena berimbas pada suhu politik yang semakin memanas. Dia menegaskany seorang kades seharusnya benar-benar bisa menjaga netralitas dalam pemilu, bukan secara terang-terangan memberikan dukungan terhadap calon tertentu.

“Kemarim pasca viral video tersebut kita lakukan pleno pimpinan Bawaslu Pati, dan kita masukkan informasi awal. Lalu kita lakukan penelusuran sesuai Perbawaslu yang mengatur terkait penanganan pelanggaran. Kita juga sudah meminta keterangan kepada beberapa kepala desa,” jelasnya.

Bawaslu Dalami Aksi Deklarasi Ratusan Kades Pati Dukung Sudewo

Saat ini, lanjutnya Sigit, Bawaslu Pati masih melakukan kajian bersama dengan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Jika kajian tersebut didapat hasil sebagaimana dugaan pelanggaran maka bawaslu akan memberi sanksi tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Ini masih kita dalami kajiannya juga kita koordinasikan dengan Bawaslu Provinsi,” sambungnya.

Sebagimana diketahui aksi deklarasi para kades itu dilakukan di Alun-Alun Simpang Lima kemudian dilanjutkan di Hotel New Merdeka pada Kamis, 20 Juni 2024. Saat itu para kases masih mengenakan seragam dan atribut lengkap. 

Banyak masyarakat berkomentar deklarasi tersebut tidak pantas dilakukan oleh kades yang sudah sepatutnya bersikap netral dalam pemilu. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version