DPRD Pati Bentuk AKD, Gerindra dan PKB Tak Dapat Jatah Kursi Ketua Komisi

Rapat paripurna penetapan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati periode 2024-2029 pada Jumat, 1 November 2024. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati baru saja membentuk dan menetapkan alat kelengkapan dewan (AKD) untuk masa kerja 2024-2029 di ruang sidang paripurna pada Jumat, 1 November 2024.

Dalam sidang tersebut, sejumlah nama ditetapkan untuk mengisi posisi strategis di DPRD Pati, mulai dari ketua komisi, ketua badan anggaran, ketua badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda), ketua badan musyawarah, hingga ketua badan kehormatan.

Uniknya, dari empat kursi pimpinan komisi, tidak ada nama anggota dewan dari Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Padahal, partai berlambang kepala burung garuda tersebut berhasil menduduki enam kursi legislatif di mana salah satunya menjadi wakil ketua I. Begitupun dengan PKB yang berhasil menduduki posisi wakil ketua II juga tak mendapat jatah ketua komisi.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, mengatakan bahwa penetapan AKD merupakan keputusan bersama seluruh anggota DPRD Pati beserta pimpinan. Menurutnya, siapa pun yang mendapat jatah kursi ketua komisi merupakan hasil musyawarah bersama.

“Hasil tersebut merupakan hasil dari musyawarah komisi masing-masing. Tidak ada penunjukan ketua atau pimpinan dewan. Tapi itu hasil dari kesepakatan komisi masing-masing,” katanya usai rapat paripurna.

Ali menjelaskan bahwa untuk posisi Ketua Komisi A DPRD Pati ditempati oleh Narso dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ketua Komisi B dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muslihan. Kemudian Ketua Komisi C ditempati Joni Kurnianto dari Partai Demokrat, serta Ketua Komisi D dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Teguh Bandang Waluyo.

“Setelah terbentuknya komisi dan alat kelengkapan lainnya, saya berharap anggota dewan bisa bekerja normal lagi sesuai dengan fungsinya masing-masing,” harapnya.

“Paripurna soal AKD ini sudah ditetapkan. Sehingga tidak ada lagi rapat paripurna terkait alat kelengkapan dewan lagi,” sambungnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version