Distributor Pupuk Subsidi di Pati Pastikan Harga Tingkat Pengecer Sesuai HET

Distriubutor pupuk bersubsidi di Pati

Pemilik CV Andika Jaya, Darmini (dua dari kiri), menunjukkan stok pupuk bersubsidi yang ada di gudangnya di Kabupaten Pati baru-baru ini. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Distributor pupuk di Kabupaten Pati memastikan harga pupuk bersubsidi dijual sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).

Hal itu dikatakan Darmani selaku pemilik CV Andika Jaya yang merupakan salah satu distributor pupuk bersubsidi di Kabupaten Pati.

Darmini mengaku selalu mengadakan pertemuan dengan pemilik kios pupuk lengkap (KPL) atau pengecer setiap bulan sekali.

Terbaru, CV Andika Jaya, melakukan pertemuan dengan para KPL atau pengecer yang ada di wilayah Kecamatan Winong, Pati, Kayen, dan Juwana, pada Sabtu, 14 Desember 2024.

Dalam pertemuan tersebut, salah satu yang dilakukan yakni memastikan para KPL agar menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan HET.

“Saya selaku distributor pupuk, setiap satu bulan sekali selalu mengadakan pembinaan kios, setiap di akhir bulan,” ujarnya usai mengadakan rapat dengan para KPL.

Darmini menegaskan bahwa para KPL menjual pupuk bersubsidi baik itu pupuk jenis urea, NPK, maupun organik tidak melebihi HET.

“Tujuan kita untuk ketertiban administrasi, ya termasuk penjualan jangan sampai di atas HET,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Hadi Santoso, mengatakan bahwa pihaknya selalu melakukan pengawasan terhadap distributor dan KPL pupuk bersubsidi.

“Pengawasan secara berkala dan insidentil ke distributor dan KPL untuk memastikan bahwa distribusi lancar dan harga sesuai dengan HET,” jelasnya pada Minggu, 15 Desember 2024.

Diberitakan sebelumnya, petani mengeluh karena harga pupuk subsidi di tingkat pengecer berbeda-beda dan tidak sesuai HET.

Data dari Ketua Tim Pupuk dan Pembiayaan Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Pati, Mudya Surya Wirawan, menyebutkan bahwa HET pupuk bersubsidi jenis urea sebesar Rp 2.250 per kilogram atau Rp 112.500 per 50 kilogramnya.

Sedangkan untuk harga pupuk bersubsidi jenis NPK, sebesar Rp 2.300 per kilogram atau Rp 115 ribu per 50 kilogramnya. Kemudian, harga pupuk bersubsidi jenis NPK formula khusus sebesar Rp 3.300 per kilogram atau Rp 165 ribu per 50 kilogramnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version