DinsosP3AKB Pati Sosialisasikan Mekanisme Pelayanan Pengaduan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak ke OPD

Suasana kegiatan Diseminasi Penyediaan Layanan Pengaduan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Pati yang diselenggarakan oleh DinsosP3AKB Pati pada Rabu, 4 September 2024. (Dok. HMS/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DinsosP3AKB) Kabupaten Pati melalui bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (PPPA) mengadakan kegiatan Diseminasi Penyediaan Layanan Pengaduan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Pati pada Rabu, 4 September 2024. Kegiatan tersebut digelar untuk menyosialisasikan pelayanan dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Pati itu ikuti oleh 51 peserta. Mereka merupakan perwakilan dari 21 kecamatan dan 30 OPD di Kabupaten Pati. Dengan narasumber dari Dinas Perempuan Anak Provinsi Jawa Tengah yg menerangkan tentang pencegahan kekerasan korban perempuan dan anak di OPD, kegiatan dikemas apik dengan banyak diskusi kelompok.

Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Eko Suwarno menjelaskan, diseminasi tersebut digelar dalam rangka untuk memberikan pemahaman tentang mekanisme pelayanan terkait pengaduan kekerasan. Sehingga, baik pemerintah di tingkat kecamatan maupun OPD diharapkan mengerti tentang layanan pengaduan bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

“Hari ini yang diundang dari OPD dan kecamatan, terutama yang di pelayanan. Kami ingin nanti kalau ada pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak sudah tahu alurnya pelayanannya seperti apa, kemudian juga tahu contact person dari kami,” jelasnya.

Ia memaparkan, di Kabupaten Pati sudah mempunyai Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang berfungsi sebagai penyelenggara pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan.

“Sehingga terkait layanan kepada korban atau saksi bisa disampaikan kepada kami. Intinya adalah teman-teman yang terkait, kemarin dari tenaga kesehatan, hari ini OPD mengerti mekanisme yang harus mereka lakukan terkait pengaduan untuk korban kekerasan terhadap perempuan dan anak,” terangnya.

“Kita tidak bisa bekerja sendiri. Harus ada sinergitas antar stakeholder terkait. Makanya harus kita sosialisasikan kepada stakeholder terkait mengenai mekanisme pengaduan,” lanjutnya.

Pihaknya pun berharap dengan diadakannya kegiatan diseminasi tersebut bisa menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sebab, kasus tersebut di Kabupaten Pati tergolong tinggi. Di tahun 2024 ini sampai dengan Agustus tercatat sudah ada 63 kekerasan perempuan dan anak, sedangkan di tahun 2023 ada laporan 105 kasus.

“Harapan kami dengan adanya diseminasi ini, angka kekerasan anak dan perempuan menurun. Tidak laporannya, tapi kasusnya menurun, laporannya meningkat. Karena, laporan rendah belum tentu kasusnya sedikit. Harapan kami laporan banyak tapi kasusnya menurun,” pungkasnya.

Sementara itu, Subkoordinator Pemberdayaan Perempuan Anggia Widiari menambahkan, tujuan dari kegiatan tersebut untuk menguatkan sekaligus meningkatkan sinergitas antarstakeholder. Dengan demikian, kata Anggia, bisa mewujudkan pelayanan yang terpadu untuk penyediaan layanan pengaduan korban kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Pati.

“Output atau keluaran dari kegiatan ini, sinergitas serta kolaborasi guna mewujudkan pelayanan yang terpadu untuk penyedia layanan pengaduan korban kekerasan perempuan dan anak yang kuat, berkembang, dan meningkat,” pungkasnya. (Lingkar Network | HMS – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version