Dinas Sebut Pembukaan Data KK Peserta PPDB Pati Harus Seizin Gubernur Jateng

Rapat audiensi yang digelar DPRD Pati dalam rangka menyikapi kasus pemalsuan KK dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN dan SMKN se-Kabupaten Pati pada Rabu, 10 Juli 2024. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Cabang Dinas Pendidikan Wilayah lll Provinsi Jawa Tengah mengaku tidak mempunyai kewenangan untuk membuka data peserta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN dan SMKN se-Kabupaten Pati.

Hal itu diungkapkan usai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati meminta data peserta PPDB SMAN dan SMKN se-Kabupaten agar dibuka semuanya, tidak hanya di SMAN 1 Pati dan SMAN 1 Juwana saja.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah lll Provinsi Jateng, Deyas Yani Rahmawan mengatakan, pihaknya tidak memiliki akses untuk membuka data peserta PPDB. Menurutnya, kewenangan tersebut berada di Pemerintahan Provinsi Jawa.

“Kalau prinsip secara data tidak memiliki kewenangan cabang dinas. Itu semuanya dari vendor dan kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dalam hal ini harus ada izin dari Gubernur dan Dinas Pendidikan Provinsi yang di induk,” ujarnya saat dikonfirmasi via telepon pada Rabu, 10 Juli 2024.

Dia mengaku bahwa terkait pembukaan data kependudukan peserta PPDB menjadi kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati. Pihaknya hanya meneruskan aduan permintaan verifikasi data KK dari masyarakat saja.

“Artinya itu ada pengaduan, kami melakukan validasi dengan Disdukcapil. Kewenangan untuk membuka data kependudukan adalah kewenangan Disdukcapil, kami hanya bersurat apakah data itu sesuai data base atau ndak,” paparnya.

Dalam menyelesaikan pemalsuan KK di PPDB SMAN dan SMKN yang saat ini terjadi, pihaknya telah berupaya menindaklanjuti aduan masyarakat yang merasa dirugikan.

“Itu laporan dari masyarakat. Kami kan apa pun pengaduan harus kami tindak lanjuti. Pengaduan permintaan verifikasi data base apakah memang 18 itu KK-nya sesuai atau tidak dengan data base,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badruddin, meminta Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN dan SMKN di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah lll Provinsi Jawa Tengah untuk membuka semua data Kartu Keluarga (KK) siswa yang diterima.

“Saya tadi meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Cabang lll, minta datanya keseluruhan dari siswa yang diterima di tingkat SMA maupun SMKN di Kabupaten Pati ini, mau kita cek lewat Disdukcapil nanti kebenaran dari KK tersebut,” pinta Ali. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version