Dinas Lingkungan Hidup Pati Miliki 2 Bidang Baru

MENJELASKAN: Kepala DLH memaparkan tentang 2 bidang baru yang bergabung dengan pihaknya saat ditemui di ruangannya, Kamis (10/2).

MENJELASKAN: Kepala DLH memaparkan tentang 2 bidang baru yang bergabung dengan pihaknya saat ditemui di ruangannya, Kamis (10/2). (Ika Tamara Dewi/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pati, Tulus Budiharjo menyampaikan, tahun 2022 pihaknya baru saja diberikan mandat baru, yaitu dengan bergabungnya dua bidang baru. Dua bidang tersebut diantaranya, Bidang Persampahan dan Bidang Pertamanan yang sebelumnya menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum (DPU). 

“Kemarin, di awal tahun 2022 bulan Januari, Dinas Lingkungan Hidup telah resmi digabungi oleh bidang persampahan dan pertamanan, yang sebelumnya kedua bidang tersebut berada pada kewenangan DPU,” ungkapnya saat ditemui di ruangannya, Kamis (10/2).

Menurutnya, kedua bidang tersebut akan menjadi prioritas karena merupakan bidang baru. Pihaknya mungkin akan membutuhkan konsentrasi khusus untuk menyelaraskan bidang persampahan dan pertamanan dengan leading sector program yang ada di Dinas Lingkungan Hidup.

DLH Pati Gencarkan Patroli Pohon Rawan Tumbang

“Karena dua bidang tersebut, persampahan dan pertamanan itu merupakan bidang baru di Dinas Lingkungan Hidup maka dibutuhkan konsentrasi tersendiri supaya bisa nyambung dengan program-program Dinas Lingkungan Hidup soalnya dulu 2 bidang itu di DPU,” tuturnya. 

Lebih lanjut terkait persampahan, Tulus menyebutkan, metode yang digunakan Dinas Pekerjaan Umum untuk kebersihan sampah adalah penanganan. Sedangkan, metode yang digunakan Dinas Lingkungan Hidup adalah pengurangan.

Ia menjelaskan, untuk pengurangan sampah yang digunakan Dinas Lingkungan Hidup adalah dengan mengimbau masyarakat untuk mengolah sampah sendiri, sehingga sampah tidak serta merta semua dibuang, namun sampah yang memiliki nilai ekonomis bisa dijual.  Sementara, terkait pertamanan dan ruang hijau terbuka (RTH), ia menjelaskan bahwa di Kabupaten Pati masih baik dan sudah tercukupi terkait hal tersebut.

Peringati HTN 2021, DLH Pati Tanam 5.000 Mangrove

“Ada aturan untuk RTH yang di publik itu 20 persen dan RTH yang sifatnya privat atau milik pribadi itu 10 persen. Nah, sampai sekarang menurut data detailnya pertamanan dan RTH di Kabupaten Pati masih sangat mencukupi. Kita juga punya luas wilayah yang tidak semuanya dipadati dengan pemukiman. Jadi, masih banyak space-space untuk tanaman,” pungkasnya. (Lingkar Network | Ika Tamara Dewi – Koran Lingkar)

Exit mobile version