Diduga Langgar Perda Pariwisata, Pejabat di Pati Dilaporkan ke Polresta

yayak

Germap saat bertemu dengan Kasatreskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin, pada Senin, 15 Juli 2024. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Kumpulan masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Anti Pungli (Germap) resmi melaporkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pati Riyoso, Kepala Satpol PP Pati Sugiono, dan Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro ke Polresta Pati, Senin, 15 Juli 2024. Setelah sebelumnya pada Jumat, 12 Juli 2024, Germap melayangkan somasi terhadap tiga pejabat tinggi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati tersebut.

Ketua Germap Cahaya Basuki mengaku kecewa dengan sikap Pemkab Pati yang tidak segera melakukan pengosongan terhadap tempat karaoke yang berdiri di atas lahan milik PT KAI di Desa Puri, Kecamatan/Kabupaten Pati.

Padahal pada surat somasi yang sebelumnya dilayangkan, pihaknya menginginkan tindakan tegas dari Pemkab Pati untuk mengosongkan tempat karaoke tersebut. Mengingat, lokasi karaoke yang dekat dengan beberapa sekolah.

Pria yang akrab disapa Yayak Gundul ini menduga ada pembiaran dan penyalahgunaan jabatan dari ketiga pejabat Pemkab Pati itu. Sehingga, keberadaan karaoke itu dengan leluasa berdiri tanpa mempedulikan Perda (Peraturan Daerah) yang berlaku.

“Hari ini kami melanjutkan surat somasi yang sebelumnya kami layangkan di Polresta Pati. Karena tidak ada tindak lanjut, jadi hari ini kami laporkan atas tuduhan dugaan pembiaran dan penyalahgunaan jabatan atau wewenang,” ucapnya di Pati, Jawa Tengah, Senin, 15 Juli 2024.

Yayak mengaku menyerahkan semua proses hukum kepada Polresta Pati. Apapun hukuman yang akan diberikan, pihaknya dengan lapang dada menerima. Asalkan ada keadilan dari aparat penegak hukum supaya kasus ini segera diselesaikan.

Menurutnya, dugaan tindakan pembiaran karaoke itu tidak adil bagi masyarakat. Bahkan mulai dari aksi demonstrasi selama dua hari yang dilakukan Germap di depan Kantor DPMPTSP Pati hingga surat somasi yang dilayangkan, belum juga mendapat respons positif dari Pemkab Pati.

“Kami manut, terserah dari pihak Kepolisian seperti apa hukum yang bisa disangkakan. Saya kecewa karena ini tidak adil. Karena ini berlarut sehingga harapannya ada ketegasan dari pihak Kepolisian,” imbuhnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version