PATI, Lingkarjateng.id – Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Muria telah menertibkan tiga tambang ilegal di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, pada akhir tahun 2024 lalu.
Tiga tambang tersebut terbukti melakukan pengerukan batuan karst di Pegunungan Kendeng, tepatnya di Desa Slungkep, Kecamatan Sukolilo, tanpa mengantongi izin.
Kepala ESDM Wilayah Kendeng Muria, Dwi Suryono, mengatakan tiga tambang ilegal yang disegel itu memiliki luas eksplorasi masing-masing setengah hektare. Menurutnya, batuan tambang ilegal tersebut dijadikan sebagai bahan urukan proyek.
“Di akhir tahun itu kita menertibkan 3 tempat, dengan Satpol-PP dan PTSP, atas dasar laporan warga. Kalau setahu kita ya untuk bahan urukan, proyek lah,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat, 14 Februari 2025.
Dwi mengaku sering sering kucing-kucingan dengan pemilik tambang ilegal saat melakukan penertiban. Pasalnya, aktivitas penambangan yang dilakukan berpindah-pindah tempat menyulitkan petugas yang hendak menyegel tambang.
Meski berhasil menertibkan sejumlah tambang, namun Dwi mengaku belum mengetahui secara pasti jumlah penambangan ilegal yang ada di Kabupaten Pati saat ini.
“Kadang berhenti, kadang jalan, sifatnya tidak menetap. Kita sidak, kita datangi dengan Forkompinda berhenti, terus ada satu lagi yang jalan. Nah kita kan tidak bisa memantau setiap hari. Kalau sekarang jumlah tidak update,” katanya.
Dwi menyebutkan bahwa untuk tambang di Kabupaten Pati yang saat ini telah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) tersebar di 8 lokasi di Kecamatan Sukolilo, Kayen, Tlogowungu, Jaken, dan Gembong.
“Sekitar 8 IUP. Sukolilo 2, Kayen 2, Dekem, Sumbermulyo, Tlogowungu 2, Jaken 1, Kedungbulus 1,” jelasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)