Banyak Laporan Dugaan Kecurangan, DPRD Pati Minta Tunda Pelantikan Perades

Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati meminta pelantikan perangkat desa (perades) terpilih untuk ditunda. Pasalnya, DPRD banyak menerima aduan dugaan kecurangan dalam pengisian perades tersebut.

Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso, menyampaikan jika permasalahan tersebut belum juga clear, maka pelantikan harus ditunda terlebih dahulu. Sebab, jika pelantikan dipaksakan, Narso khawatir akan terjadi gejolak di masyarakat.

Narso menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima informasi pelantikan perades terpilih akan dilakukan di tanggal 20 November, tapi kemudian diajukan ke tanggal 15 November.

Pihaknya saat ini juga masih menggodok pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki dugaan kecurangan pengisian perades. Sehingga jika pansus ini belum terbentuk, maka pelantikan perades haram dilakukan.

“Prinsipnya komisi A membuka pintu untuk dibuat pansus pengisian perangkat desa. Kita minta untuk pelantikan yang sedianya tanggal 20 tetapi diajukan ke tanggal 15 masih tanda tanya. Jadi kita minta pelantikan ditunda, supaya ada kejelasan semuanya,” kata politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu pada Rabu, 13 November 2024.

Narso menyebut bahwa sampai saat ini pihaknya bersama dengan pimpinan dewan masih melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti terkait dugaan kecurangan pengisian perades.

Tak hanya satu desa, kata Narso, tetapi sejumlah desa juga sudah didalami oleh DPRD supaya ada kejelasan sebelum pelantikan dilaksanakan.

“Nanti kita terus dalami termasuk di desa lain. Surat laporan sudah kami terima nanti kita klarifikasi dulu dan kita panggil,” imbuh Narso.

Sebagai informasi, proses pengisian perades tahun 2024 ini mengalami banyak temuan pelanggaran dan dugaan kecurangan, mulai dari dugaan jual-beli jabatan hingga pelaksanaan ujian tertulis yang terkesan dipaksakan. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version