PATI, Lingkarjateng.id – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati menggandeng Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan Badan Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) untuk melakukan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di Kabupaten Pati, Kudus, Jepara, Blora, dan Rembang.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Imigrasi Kelas I Non TPI Pati, Ahmad Zaini, pada Kamis, 21 November 2024.
Zaini mengatakan bahwa keberadaan WNA memang di bawah naungan kantor imigrasi, khususnya yang berkaitan dengan administrasi. Sedangkan, kata dia, keterlibatan Disnaker dikarenakan mayoritas WNA merupakan pekerja di berbagai sektor industri yang ada di wilayah Muria Raya.
“Administrasinya dari kita, untuk perizinan warga negara asing tinggal di Indonesia. Jika bekerja ada rekomendasi dari dinas ketenagakerjaan. Kita juga akan koordinir dengan Kesbangpol dan tim pengawasan orang asing,” ucap Zaini.
Sedangkan untuk mengantisipasi adanya tindak kejahatan atau kejadian lain yang melibatkan WNA, pihaknya juga telah menyiapkan tim intelijen dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
“Tim kami ada di lapangan, siap jika sewaktu-waktu dibutuhkan terkait status warga negara,” imbuhnya.
Sedangkan untuk izin tinggal, lanjut Zaini, WNA diwajibkan memiliki paspor dengan masa waktu yang bisa diurus tiap satu tahun sekali.
Sementara itu, terkait WNA yang dideportasi pada 2024, Kasi Inteldakim Suhedi mengatakan bahwa ada sebanyak 6 orang yang masing-masing berasal dari China, India, dan Malaysia.
“Alasan deportasi 4 warga negara China tidak menaati aturan, 1 warga negara India, dan 1 warga yang Malaysia overstay alias tinggal melebihi izin tinggal yang dimiliki,” tutup Suhedi. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)