Agar Tepat Sasaran, Dinsos P3AKB Pati Minta Pemdes Tegas soal Penerima Bansos

Kabid Pemberdayaan Perlindungan dan Jaminan Sosial Kabupaten Pati, Try Haryumi. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

Kabid Pemberdayaan Perlindungan dan Jaminan Sosial Kabupaten Pati, Try Haryumi. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Banyaknya warga mampu yang menerima bantuan sosial (bansos) menimbulkan polemik. Pasalnya Pemerintah Desa (Pemdes) kurang tegas dalam menetapkan penerima bansos.

Hal tersebut diungkap Kabid Pemberdayaan Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati, Try Haryumi. Ia mengatakan, hal itu disebabkan Pemdes tidak tegas mencoret penerima bansos yang finansialnya dinilai sudah mampu.

“Ada warga yang sudah mampu tapi dapat bantuan,” katanya, Senin, 30 Oktober 2023.

Menurutnya, proses usulan data warga penerima dan penghentian program bansos dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) harus dilaksanakan dengan bijak.

Karena, lanjut dia, di dalam aplikasi SIKS-NG operator desa bisa menggunakan menu kelayakan dan tidak kelayakan yang disediakan. Sehingga, dalam perumusan data penerima bansos lebih mudah.

“Dari pihak desa, kepala desa, perangkat desa termasuk operator desa harus menggunakan regulasi yang ada. Orang yang tidak mampu itu dilayani dengan baik, sedangkan yang sudah mampu harus keluar dari daftar nama zona penerima bantuan tidak mampu,” lanjutnya.

Ia berharap, operator desa lebih tanggap dalam menginput data penerima bansos. Baik melalui tahapan proses usulan data, verifikasi dan validasi (verval), musyawarah desa (musdes), pengendalian atau penjaminan kualitas, bahkan penetapan dan penggunaan bansos. 

Jika hal tersebut terjadi lagi, Dinsos P3akb Kabupaten Pati akan melakukan koordinasi dan evaluasi langsung terhadap operator desa. Selain itu juga akan diadakan pertemuan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version