PATI, Lingkarjateng.id – Polresta Pati berhasil menangkap enam tersangka pembacokan terhadap terhadap tiga remaja berinisial AT (16), AA (16), dan RP (17) warga Desa Puluhan Tengah, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, di SPBU Cangkring turut Desa Widorokandang yang terjadi pada Sabtu, 11 Januari 2025 lalu.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, melalui Kasat Reskrim, Kompol M Alfan Armin, mengatakan kronologi kejadian bermula saat ketiga korban hendak pulang dari Pati kembali ke Jakenan.
Ketiga korban kemudian berpapasan dengan para tersangka. Mereka kemudian dihentikan dan dihadang rombongan kelompok konvoi kendaraan yang membawa senjata tajam di sekitar pertigaan lampu lalu lintas Sampang.
Karena panik, ketiga korban berlari dan sembunyi di SPBU Cangkring. Namun, keberadaan mereka diketahui oleh kelompok tersebut yang langsung memukuli dan membacok punggung korban. Setelah melakukan tindakan itu, kelompok pemuda dengan senjata tajam itu langsung pergi.
“Ketiga korban mengalami luka-luka bacok dan langsung berobat ke Puskesmas Kecamatan Jakenan. Dua korban dirawat di Puskesmas Jakenan sedangkan satu korban lainnya dirujuk ke Rumah Sakit Budi Agung Juwana dikarenakan luka robek dalam,” ungkap Alfan pada Senin, 20 Januari 2025.
Alfan mengungkapkan bahwa setelah melakukan penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan empat orang tersangka dan dua anak berkonflik dengan hukum.
Lebih lanjut, Alfan menuturkan empat tersangka tersebut berinisial DF (19) warga Panggungroyom Wedarijaksa, BP (18) Warga Sarirejo Pati, FA (18) Warga Plangitan Pati, dan RA (19) Warga Gabus. Mereka masing-masing berperan sebagai pembacok korban.
Sementara itu, dua anak berkonflik dengan hukum berperan melakukan pembacokan serta pemilik sajam dan membagikan sajam.
Alfan mengatakan bahwa pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit dan corbek yang digunakan pelaku untuk membacok korban.
Keempat tersangka dan dua anak berkonflik dengan hukum dijerat dengan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP.
“Ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)