Wujudkan Zero Kasus, Kampanye Gempur Rokok Ilegal Dilakukan secara Masif di Kudus

Kampanye Gempur Rokok Ilegal Dilakukan secara Masif Wujudkan Zero Kasus di Kudus

FOKUS: Bhabinkamtibmas dan babinsa mengikuti Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai di Pendopo Kabupaten Kudus, baru-baru ini. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

KUDUS, Lingkarjateng.id – Upaya memberantas peredaran rokok ilegal harus dilakukan secara terus-menerus. Hal ini sebagai bentuk usaha mewujudkan zero kasus rokok ilegal.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus pun masih melakukan kampanye gempur rokok ilegal secara masif. Aksi kampanye ini dilakukan dengan berbagai cara.

Di antaranya seperti memberikan edukasi melalui media sosial, media massa, radio, baliho, pamflet, dan lain sebagainya. Termasuk juga mengadakan kegiatan sosialisasi langsung kepada masyarakat. 

Belum lama ini, Pemkab Kudus mengadakan kegiatan sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai kepada bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (bhabinkamtibmas) dan bintara pembina desa (babinsa). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Kudus pada Kamis, 9 November 2023.

Dalam agenda tersebut, peserta sosialisasi dijelaskan mengenai aturan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 tahun 2021.

Selain itu, dalam kesempatan tersebut tentunya para peserta juga diberikan pemahaman mengenai bahaya rokok ilegal.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kudus Dwi Yusi Sasepti menjelaskan, kegiatan ini merupakan upaya memberikan pemahaman terkait aturan di bidang cukai dan ajakan gempur rokok ilegal.

“Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi dan pemahaman terhadap masyarakat terkait dengan aturan di bidang cukai. Salah satunya mengenai cukai rokok dan jenis-jenis rokok ilegal sehingga masyarakat sadar dan ikut membantu pemerintah dalam memberantas rokok ilegal,” ucapnya saat menyampaikan sambutan dalam acara sosialisasi ketentuan perundang-undangan pada bidang cukai di Pendopo Kabupaten Kudus, pada Kamis, 9 November 2023.

Tujuan lainnya, kata dia, memberikan informasi terkait dengan program-program Pemerintah Kabupaten Kudus yang terkait dengan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

“Kami tentunya juga menjelaskan mengenai program-program yang ada di Pemkab Kudus yang terkait dengan pemanfaatan dana cukai,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan, dengan adanya kegiatan sosialisasi cukai tersebut diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal di wilayah setempat.

Pasalnya, melalui kegiatan sosialisasi cukai tersebut masyarakat juga diedukasi mengenai ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal. Diskominfo Kabupaten Kudus berkomitmen dalam mengkampanyekan gempur rokok ilegal.

Ia menjelaskan, dampak negatif dari adanya rokok ilegal di antaranya tidak adanya penerimaan bagi negara dari cukai rokok, lalu memicu persaingan bisnis yang tidak sehat.

Kemudian, bisa menyebabkan peningkatan jumlah perokok pemula di kalangan remaja serta potensi pelanggaran merek terkenal dan secara umum merusak kesehatan.

“Kegiatan ini kami lakukan karena dampak negatif rokok ilegal itu sangat banyak bagi masyarakat,” tuturnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Koran Lingkar)

Exit mobile version