KUDUS, Lingkarjateng.id – Ratusan warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, menggelar demonstrasi sekaligus menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo pada Kamis, 16 Januari 2025. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap pengelolaan sampah yang dinilai tidak sesuai standar serta dampak buruk polusi udara dan pencemaran lingkungan.
Sekretaris RW 9 Desa Tanjungrejo, Fahmy Arsyad, menjelaskan bahwa warga dari RW 3, 4, 9, dan 10 sudah bertahun-tahun merasakan dampak buruk dari TPA setempat yang disebut telah melebihi kapasitas atau overload.
“Kami sudah berulang kali mengirim surat dan menyampaikan keluhan melalui forum desa, namun tidak ada respons sama sekali dari pemerintah. Bahkan, tidak ada upaya perbaikan yang konkret,” ucap Fahmy.
Menurutnya, kondisi TPA Tanjungrejo semakin memburuk dalam tiga hingga lima tahun terakhir. Selain polusi udara yang mengganggu, pencemaran air juga meluas hingga ke sungai-sungai yang digunakan warga. Bahkan, peningkatan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di kawasan tersebut cukup signifikan.
“Kami minta solusi nyata dari pemerintah. Jika tidak ada langkah konkret, warga akan terus menyegel TPA ini dan mencegah truk masuk,” ujarnya.
Fahmy juga menyoroti kegagalan pemerintah dalam memperbaiki fasilitas di sekitar TPA. Salah satu contohnya adalah taman bermain yang sebelumnya dibangun di sekitar TPA, namun kini terbengkalai dan tertutup tumpukan sampah.
“Kami butuh kepastian, bukan janji tanpa tindakan. Kalau hanya perluasan lahan, itu percuma kalau pengelolaannya tetap buruk,” tuturnya.
Menanggapi protes warga, Kepala Dinas PKPLH Kudus, Abdul Halil, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mencari solusi terbaik terkait persoalan TPA Tanjungrejo.
“Kami memahami keluhan warga. Solusi jangka pendek adalah menata kembali kondisi TPA yang overload sambil menunggu cuaca membaik. Bulldozer sudah tersedia, namun eskavator baru teranggarkan,” jelasnya.
Abdul juga mengimbau warga untuk tetap menyampaikan aspirasi secara tertib tanpa melanggar aturan.
“Kami masih membuka ruang diskusi agar permasalahan ini dapat diselesaikan bersama-sama,” ujarnya. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Lingkarjateng.id)